Spread the love

Foto : Erwin

Jakarta, Media Indonesia Raya – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat sudah selesai yang mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan dan mengesahkan pasangan calon M Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu, sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.

Namun dalam proses pelaksanaan Pilgub masih menyisakan tanda tanya berupa pelanggaran dan kecurangan ditemukan oleh Timses dan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Asyik yang dikenal dengan Sudrajat-Ahmad Syaikhu.

Untuk itu Tim Kuasa Paslon Asyik, Muhammad Fayyadh, S.H., dari Muhammad Fayyadh, S.H., & Partners menggelar press conference di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Berikut ini beberapa butir tuntutan dari Tim Kuasa Hukum terkait Pilgub Jabar:

Bismillahirohmanirohim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kepada Yang Terhormat Rekan -rekan Media bersama ini kami sampaikan releasa sementara terkait ada nya pelanggaran Administrasi yang di lakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jawa barat Nomor Urut 1 yaitu dengan di temukan nya dana sumbangan ilegal yang tidak beridentitas yang masuk ke pasangan cagub jabar nomor urut 1 oleh tim audit dari kantor akuntan public DRS. Abror pada tanggal 9 Juli 2018 sebagai berikut:

1. Bahwa kami selaku tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencari keadilan terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon RINDU (Ridwan Kamil-Uu)

2. Bahwa pelanggaran administratif yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye/sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yg diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat yakni 7 Juli 2018. Sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018.

3. Oleh karena itu kami selaku tim kuasa hukum pasangan yang memperoleh. suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan RINDU dibatalkan karena melanggar ketentuan admnistrasi pada Pasal 49 PKPU Rl No.5/2017 dan SK KPU Provinsi Jawa Barat No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018. Yang terdapat dalam bab V tentang larangan dan sanksi huruf A angka 1 dan 2 , huruf B angka 8 dan huruf C angka 1 dan 2.

4. Implikasi dari pelanggaran tersebut adalah pencabutan pencalonan yang bersangkutan. Akibatnya yang bersangkutan seharusnya didiskualifikasi.

5. Atas dasar hal tersebut kemudian Presiden Jokowi memajukan pelantikan RINDU sejak semula tanggal 17 September 2018 menjadi tanggal 5 September 2018 yang mana hal ini makin merugikan kami karena seharusnya dengan didiskualifikasinya calon RINDU seharusnya pasangan ASYIK lah yang menjadi pemenang dan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

6. Untuk itulah kami memohon keadilan dari Presiden RI serta akan melaporkan hal ini kepada DPR Rl agar menggunakan Hak Interplasi untuk bertanya kepada Presiden mengenai hal tersebut

Demikan Release ini kami sampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan banyak banyak terima kasih.

Jakarta 03 September 2018

Atas Nama Tim Kuasa Hukum Fayyadh & Partners

Muhammad Fayyadh, S.H.,(Erwin)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!