Foto : Erwin

Jakarta, Media Indonesia Raya – Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa mengatakan, David Diaz Ximenes telah memutarbalikan Fakta terkait wilayah perbatasan (Wiltas) antara Republik Indonesia(RI)-Republik Demokratik Timor Leste (RDTL)

Pemberitaan pada salah satu media harian nasional Timor Leste pada tanggal 7 September 2018 yang memberitakan terkait wilayah perbatasan (Wiltas) di kedua negara antara RI – RDTL oleh anggota Komisi 8 Parlemen Nasional (PN) bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri, David Diaz Ximenes yang menyatakan bahwa warga Desa Manusasi, Kecamatan Eban Kabupaten Kefamenanu yang diduga telah melakukan pelanggaran perbatasan di wilayah Timor Leste adalah tidak benar.

Hal ini disampaikan Danrem 161/Wira Satya Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, di Kupang, Jumat (7/9/2018).

Sebagaimana dilansir dalam media tersebut, dikatakan bahwa sebagai warga Timor, David Diaz Ximenes sangat menyesali sikap warga Kefamenanu (Indonesia) yang masuk membersihkan rumput di daerah setempat untuk berladang walaupun mereka melihat dan mengetahui tanda batas di daerah tersebut, namun tetap tidak menghiraukan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh David Diaz Ximenes pada hari Kamis (6/9/2018) di Parlemen Nasional RDTL.

Ximenes mengatakan, tempat yang dilanggar bukan hanya itu saja akan tetapi di wilayah Naktuka yang tanahnya subur untuk berladang warga Indonesia datang dan melakukan hal yang sama.

Menyikapi pernyataan yang dilontarkan oleh anggota Parlemen Nasional RDTL tersebut, Danrem 161/WS , Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E, M.M selaku Dankolakops Pengamanan. Perbatasan RI-RDTL yang membawahi Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur dan Barat membantah adanya pelanggaran oleh masyarakat desa Manusasi dan masyarakat Desa Oepoli di Naktuka.

“Terkait hal tersebut,. Kejadian sebenarnya tidak seperti itu, bahkan pernyataan dari David Diaz Ximenes adalah pemutar balikan fakta, sekali lagi pemutar balikan fakta dari hal yang sebenarnya terjadi di lapangan saat ini,” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Danrem menjelaskan tentang status lahan atau tanah di perbatasan RI-RDTL bahwa di areal perbatasan RI-RDTL terdapat masalah yang belum diselesaikan oleh kedua negara yakni daerah Unresolved segment (daerah yang belum disepakati kedua negara) dan Unsurveyed segment (daerah yang belum terdata).

“Dalam kasus sekarang di Desa Manusasi dan Desa Naktuka berada di wilayah Unresolved segment (batas yang belum disepakati/belum diputuskan garis batasnya oleh kedua negara), artinya daerah masih bersengketa, jadi berdasarkan hukum internasional daerah tersebut berstatus quo,” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Danrem 161/WS juga menjelaskan tentang pembagian beberapa zona di Desa Manusasi.

“Wilayah Desa Manusasi di daerah sengketa yang luasnya 142,7 hektare telah dibagi menjadi tiga zone yakni Zone/daerah sengketa I (satu) berada di dekat Pos TNI (RI), zone/daerah sengketa II (dua) berada di tengah dan sedangkan pada zone/daerah sengketa III (tiga) berada di dekat pos UPF (RDTL),” ungkap Danrem 161/Wira Sakti.

Danrem 161/Wira Sakti juga menjelaskan tentang hasil penyelidikan dari Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Barat.

“Hasil penyelidikan di lapangan oleh Satgas Pamtas diketahui bahwa di zone III didekat Pos UPF (RDTL) masyarakat Timor Leste telah sengaja dan terencana melakukan penggarapan lahan di wilayah yang masih bersengketa tanpa ada larangan bahkan kondisi lahan tersebut sudah dipagari permanen dan siap untuk ditanami oleh masyarakat Timor Leste. Sedangkan masyarakat desa Manusasi di Zone I hanya baru membersihkan lahan tersebut dari rumput dan itu pun karena aksi spontan disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan masyarakat Timor Leste sebelumnya di Zone III” jelas Danrem 161/Wira Sakti,” jelas Danrem.

Jenderal Bintang satu ini juga menjelaskan bahwa pernyataan David Diaz Ximenes tentang pelanggaran wilayah perbatasan di Naktuka oleh masyarakat Indonesia tidak bisa di buktikan, karena justru pelanggaran tersebut secara jelas dilakukan oleh masyarakat RDTL.

Menurut Danrem 161/WS, hingga saat ini Desa Naktuka yang luasnya sekitar 1069 hektare merupakan wilayah sengketa dan berstatus quo.

“Wilayah tersebut harus steril dari aktivitas, namun kenyataanya di sana terdapat masyarakat yang berkewarganegaraan RDTL yang tinggal dan berkebun serta berladang disana. Bahkan pada bulan April 2018, di Desa Naktuka pernah dilakukan kampanye oleh satu tokoh penting dari RDTL yang dalam kampanyenya, menyatakan bahwa jika dirinya menang maka Nakthuka akan menjadi milik RDTL dan sebaliknya jika kalah maka akan menjadi bagian dari wilayah RI, hal ini sudah tidak dibenarkan secara hukum internasional,” ujar Danrem.

Bahkan menurut Lulusan Akmil 1989 ini, saat pemilihan kepala negara, di Nakthuka pernah terjadi keributan antara pendukung partai dan pembakaran empat rumah warga RDTL.

Danrem 161/WA sangat menyayangkan pernyataan dari David Diaz Ximenes, karena menurutnya pernyataan tersebut justru dapat memprovokasi dan menimbulkan perpecahan masyarakat di wilayah perbatasan, yang notabenenya antar mereka masih memiliki hubungan kekerabatan keluarga.

Teguh juga meyakini bahwa konflik di wilayah ini dapat terhindar jika diselesaikan secara adat/budaya oleh mereka sendiri. Beberapa waktu lalu telah dilakukan upaya mediasi melalui pertemuan adat yang telah berlangsung dengan aman dan lancar serta menghasilkan 8 (delapan) kesepakatan dibawah sumpah adat.

“Pada tanggal 14 November 2017 yang lalu, kami pernah melakukan terobosan dengan melibatkan para Raja, Fettor dan tokoh adat di kedua daerah terkait supaya permasalahan perbatasan di Nakthuka dapat diselesaikan secara adat/budaya setempat “, sambung Brigjen Teguh.

Menurut Teguh, David Diaz Ximenes seharusnya mencari informasi dahulu kepada Arnaldo Suni yang merupakan anggota RAEOA atau koordinator garis perbatasan di wilayah Khusus Otonomi Oecusse Ambeno.

“Beliau (Arnaldo Suni) secara jelas menyatakan di surat kabar setempat bahwa masalah perebutan tanah oleh warga perbatasan di Oelnasi – Pasabe belum diselesaikan dan masih dalam proses, ” pungkas Danrem 161/Wira Sakti.(Erwin)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!