Foto : Erwin

Jakarta, Media Indonesia Raya – Deklarasi kampanye damai Pemilu 2019 telah diselenggarakan. Deklarasi ini ditandatangani masing masing pasangan calon (paslon) dan ketua partai politik. Akankah itu bisa terwujud ? Berkaca dari Pilpres 2014, amat sulit memastikan kampanye Pemilu 2019 berlangsung damai.

Namun, menurut Emrus Sihombing, yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner sekaligus Pengamat Politik bahwa kampanye damai itu pasti bisa diwujudkan bersama asal semua pihak yang ikut dalam Pilpres 2019 memiliki komitmen yang sama.

“Deklarasi kampanye damai Pemilu 2019 pada hari Minggu (23/9) kemarin sebaiknya tidak hanya menjadi slogan, tidak pula hanya formalistik dan tidak sebagai “hiasan dinding” yang dipajang. Tetapi harus diwujudnyatakan dalam bentuk perilaku, utamanya dalam tindakan komunikasi politik di ruang-ruang publik, baik itu dalam penyelenggaraan kampanye di ruang terbuka, di media massa periodik maupun non periodik, dan terutama di sosial media,” katanya kepada Media Indonesia Raya seusai acara Diskusi Publik “Waspada Penumpang Gelap Di Pilpres 2019” di Hotel Gren Alia Prapatan, Jl. Prapatan No. 28, Jakarta Pusat, Senin (24/9).

Bagi Emrus, mewujudnyatakan kampanye damai merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga Negara Republik Indonesia, tentu utamanya peserta pemilu yaitu para caleg, kedua paslon capres-cawapres, partai politik, para tim sukses dan juru kampanye di lapangan. Untuk mewujudkan kampanye damai Ia menawarkan 6 (enam) butir saran kepada para peserta pemilu.

“Menurut saya, setidaknya ada 6 (enam) hal yang bisa dilakukan para perserta pemilu untuk mewujudnyatakan isi deklarasi kampanye damai pada Pemilu 2019. Pertama, para peserta pemilu menawarkan (bukan adu) gagasan, ide dan terutama program yang terukur yang dapat menjawab permasalah yang menjadi target pemilih. Jika melakukan adu gagasan dan sebagainya, berpotensi silang pendapat antara peserta pemilu. Mereka dipastikan akan merangkai data yang sudah di-frame terlebih dahulu dan membangun argumentasi yang juga logis yang bisa jadi sebagai pembenaran. Untuk itu, peserta pemilu sejatinya hanya mempertajam programnya tanpa menyinggung kekurangan atau kelemahan program kompetitornya,” ujarnya.

Kedua, jika terjadi serangan dalam bentuk hoax, ujaran kebencian, dan sebagainya melalui berbagai saluran komunikasi, terutama sosial media, kepada salah satu peserta atau paslon, maka sejatinya kompetitornya yang boleh jadi diuntungkan dengan isu tersebut maju ke depan menjelaskan. Bila perlu kandidat tersebut membela lawannya lewat narasi yang menyejukkan.

“Misalnya, paslon Z diserang isu yang merugikannya, sejatinya paslon X yang membelanya sembari mejelaskan bahwa mereka tidak mau menang di tengah hiruk-pikuk penyebaran hoax, ujaran kebencian, ekploitasi SARA dengan berbagai bentuk. Jadi, tidak boleh ada pembiaran sekalipun paslon yang bersangkutan diuntungkan,” tutur Emrus.

Ketiga, dalam susunan masing-masing timses, sebaiknya juga membuat sebuah sub tim, yaitu tim kritikus. Anggota tim ini benar-benar menguasai bidangnya, menyajikan data, membuat argumentasi yang rasional dan terutama menyejukkan. Tim ini bertugas memberikan kritikan terhadap gagasan, ide dan program dari kompetitor secara objektif. Ini sebagai fungsi pendidikan dan tuntunan politik bagi masyarakat.

“Tim kritikus ini, sangat urgent dibentuk. Menurut pengamatan saya, acapkali politisi yang belum “matang” dan haus kekuasaan memberikan kritik terhadap kompetotir asal kritik, bahkan seringkali tidak berbobot, tidak disertai data yang kuat, sehingga berpotensi meninbulkan polarisasi dan gesekan sosial di tingkat akar rumput. Tontonan semacam ini sangat tidak baik dilihat oleh masyarakat,” tambahnya.

Empat, setiap paslon sebaiknya menghindari penggunaan kalimat bersayap dan atau menggunakan simbol komunikasi yang multi makna.

“Kalimat bersayap, misalnya, “kami lebih nasionalis”. Kalimat ini sangat bersayap, seakan menempatkan kompetitornya pada tingkat nasionalisme yang lebih rendah daripadanya tanpa menyajikan ukuran nasionalisme itu sendiri. Ini tidak baik. Sejatinya dikatakan, kami nasionalis”. Sedangkan simbol komunikasi muti makna, misalnya, “bila ingin perubahan pilihlah paslon Z. Narasi ini bisa dimaknai memposisikan paslon lain seakan anti perubahan. Padahal, sama sekali tidak ada fenomena sosial yang statis. Ini sangat tidak produktif. Sejatinya menggunakan narasi yang menawarkan program-progamnya. Biarkan rakyat yang menilai, apakah itu sebagai perubahan atau tidak,” jelasnya.

Pada poin kelima, Emrus memandang perlunya dilakukan pertemuan secara periodik antar elit politik, setidaknya jika terjadi situasi politik yang semakin menghangat di tingkat akar rumput, pertemuan antar elit politik tersebut bisa dijadikan sebagai suatu sarana komunikasi silahturahmi kebangsaan.

“Acara tersebut bisa di-setting dalam bentuk “Minum Kopi dan Makan Goreng Singkong Bersama” atau “Bermusik Bersama,” tanpa membicarakan materi politik sama sekali yang diselenggarakan di beberapa tempat yang berlainan di Indonesia yang diliput oleh berbagai media massa. Di tingkat pusat, komunikasi silaturahmi antar paslon, antar ketua tim sukses, antar juru bicara, antar tim kritikus, dan antar ketua partai. Hal yang sama dilakukan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai dengan kedudukan dan fungsi mereka masing-masing,” katanya.

Di poin enam Ia melihat perlu adanya pembentukan Dewan Etika Kampanye Pemilu 2019.

“Menurut hemat saya tampaknya perlu dibentuk Dewan Etika Kampanye Pemilu 2019. Sebab, banyak hal perilaku komunikasi politik yang belum dapat disentuh hukum positif. Tugas dewan ini mengkaji dari sudut etika terhadap semua perilaku komunikasi politik yang dilakukan oleh semua peserta pemilu sepanjang kurun waktu kampanye. Selain itu, dewan ini berfungsi mengingatkan para peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran etika,” tandasnya.(Erwin)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!