Foto : Erwin

Jakarta, Media Indonesia Raya – Setelah hasil rekapitulasi pemilu 2019 di umumkan oleh KPU RI pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari, yang sudah sesuai dengan jadwal dan UU yaitu 35 hari sejak pemungutan suara dan bahkan lebih awal sebelum tanggal 22 Mei 2019. PP GPII sangat mengapresiasi kerja keras dan maksimal yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk suksesnya pemilu 2019.

KPU RI bahkan menunggu 3 hari sesuai UU bagi peserta pemilu yang akan mengajukan gugatan pemilu 2019 jika merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi yang telah di umumkan. Ini semua sudah sesuai dengan konstitusi di negara Indonesia. Jadi jika semua keberatan di salurkan secara konstitusional akan membuat aman dan damai keamanan di negara.

Namun, sebagian orang telah jauh hari sebelum penetapan rekapitulasi telah meneriakan kecurangan hasil pemilu yang belum di ketahui hasil rekapitulasi manual berjenjang di umumkan oleh KPU RI. Propaganda pemilu curang dilanjutkan dengan wacana gerakan people power yang disuarakan tokoh-tokoh intelektual untuk mendorong rakyat melakukan gerakan massa dan melakukan tindakan inkontitusional menolak hasil pemilu 2019.

Terbukti massa melakukan gerakan dengan mendatangi BAWASLU RI untuk menolak hasi pemilu 2019, namun tanpa kendali dari tokoh-tokoh intelektual dan elit partai, massa bergerak diluar kendali melakukan kerusuhan, perusakan fasilitas umum, pribadi dan negara serta anarkisme melawan aparat penegak hukum.

Gerakan massa secara inskontitusional untuk mendesak penolakan hasil pemilu menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengakibatkan kerusuhan sosial yang melebar, bukan hanya di depan kantor BAWASLU RI tetapi jauh ke lokasi lain dengan melakukan pembakaran dan perusakan.

PP GPII merasa prihatin dan khawatir akan keutuhan persatuan dan kesatuan berbangsa, untuk itu maka PP GPII meminta dan menghimbau serta mendesak untuk :
1. Meminta tokoh intelektual dan elit politik untuk menghentikan tindak kekerasan dan anarkisme massa untuk mendesak perubahan hasil pemilu 2019.

2. Menghimbau peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil pemilu 2019, untuk menyalurkan dan mengambil langkah hukum secara konstitusional jika ada kecurangan dalam pemilu 2019.

3. Mendukung langkah POLRI untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara dan mengambil tindakan tegas dalam menghentikan anarkisme massa serta menangkap pelaku perusakan fasilitas umum, pribadi dan fasilitas negara.

4. Mendesak elit-elit politik dan tokoh intelektual untuk meminta dan menghimbau massa yang melakukan kerusuhan sosial agar menghentikan kekerasan dan perusakan.

5. Mendukung pemerintah yang sah dan hasil pemilu 2019 yang konstitusional.

Jakarta, 22 Mei 2019
Sekretaris Jenderal PP GPII
Ujang Rizwansyah.(Win)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!