Foto : Erwin

Jakarta, Media Indonesia Raya – Sejumlah kabar miring menerpa Jo’mari Flobamora sebagai salah satu organ relawan pendukung Jokowi di pilpres 2019. Salah satunya adalah relawan Jo’mari Flobamora akan melaporkan Tribun News dan Beritasatu.com ke dewan pers. Jo’mari menilai kedua media online tersebut telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.

“Jadi kami juga akan melaporkan kedua media online nasional yang kami rasakan sudah sangat merugikan pihak Jo’mari secara khusus dan komunitas relawan Jokowi-Ma’ruf Amin secara umum ke Dewan Pers,” kata Ketua Umum Jo’mari Flobamor, Mikael Umbu Zasa, SE kepada Media Indonesia Raya di Media Center Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin, Jalan Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Menurut Mikael, dua media online tersebut sangat menyudutkan dan merugikan pihak Jo’mari Flobamora tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap pihak relawan Jo’mari sebagai pihak yang diberitakan.

“Kami menganggap kedua berita tersebut telah membentuk opini publik bahwa Jo’mari Flobamora bukan bagian dari relawan Jokowi-Ma’ruf Amin, dan fatalnya mereka membuat pemberitaan dengan tanpa konfirmasi dahulu kepada kami. Pertama beritasatu.com pada hari Selasa 25 Juni 2019 dengan judul berita: “TKN Bantah Terkait dengan Jomari Flobamora”. Kedua, media tribunnews.com dengan judul: “Aksi Jo’mari Flobamora Duduki Tanah, Cemari Tujuan Mulia Relawan Jokowi-Maruf,” imbuh Mikael Umbu Zasa.

Selain Ketua Umum Jo’mari Flobamora ini juga menyesalkan pernyataan Direktur Relawan TKN, Kyai Maman Imanulhaq yang dimuat disalah satu media online yang menyangkal keberadaan Jo’mari Flobomara sebagai organ yang telah terdaftar dan syah di TKN.

“Kami tadinya mau menjumpai Kyai Maman terkait pernyataan beliau melalui surat yang dikirimkan ke media yang isinya tidak mengakui relawan Jo’mari Flobamira. Padahal sejak terbentuk di bulan Agustus 2018 kami telah bersama-sama dengan Kyai Maman telah membangun komunitas relawan pendukung Jokowi. Jadi kami sangat prihatin dengan surat pernyataan Pak Kyai tersebut yang dimuat di salah satu media online nasional. Kami punya bukti legalitas sebagai organisasi relawan yang terdaftar di Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin berupa SK (terlampir) dan sertifikat apresiasi (terlampir) yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Relawan TKN,” tutur Mikael.

Sedangkan kuasa hukum dari Mikael Umbu Zasa dkk, Tobbyas Ndiwa menyesalkan pernyataan Agus Supriatna selaku kuasa hukum PT. CMI di media online beritasatu.com, dimana pemberitaan media tersebut sangat subyektif dengan memberi kesan bahwa anggota Relawan Jo’mari Flobamora telah mengatasnamakan organisasi relawan untuk melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum dengan menyerobot menduduki lahan 10 Ha di wilayah Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Depok yang diklaim sepihak oleh PT Cempaka Maharani Indah Realty (PT.CMI).

“Kita tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik oleh Agus Supriatna. Ayo dong hukum bicara bukti, silahkan adu bukti di pengadilan. Bedakan dong urusan hukum dan politik. Hukum itu “Equality Before The Law” paham nggak. Kami juga menegaskan bahwa perbuatan ini berkonsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh Agus Supriatna,” ujar Tobbyas Ndiwa, SH.

Berikut ini pernyataan sikap mereka terkait masalah tersebut diatas:

1. Relawan Jo’mari Flobamora merupakan organ TKN yang murni dan Sah sebagai organisasi kemasyarakatan diaspora NTT dan ada di 22 Kab / kota se NTT sebagai bagian dari pendukung utama capres 01 Jokowi – Amin di pilpres 2019 dgn hasil perolehan suara utk kemenangan 90% secara Fantastis.

2. Jo’mari Flobamora tak ada hubungan dengan urusan persoalan hukum seseorang maupun korporasi karena itu ranah yang berbeda.

3. Jo’mari Flobamora merupakan organisasi relawan yang terdaftar secara resmi dalam Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin. Legalitas keberadaan kami dapat kami buktikan dengan surat keputusan (SK) dari Direktorat Relawan TKN dan berbagai dokumentasi kegiatan pemenangan Jokowi-Am’ruf Amin baik di Jabodetabek maupun di seluruh wilayah NTT.

4. Bahwa Relawan Jo’mari sebagai kelompok masyarakat diaspora NTT yang mendukung capres cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin telah berjuang tanpa pamrih secara Swadaya dan Sukarela. Relawan Jo’mari tidak pernah mengkaitkan keberadaan sekretariat pusatnya di lahan tersebut. Tidak ada catatan kepolisian apapun terkait kegiatan Relawan Jomari di atas lahan tersebut ataupun memanfaatkan nama Relawan Jomari untuk kepentingan penguasaan terhadap lahan. Urusan lahan garapan adalah masalah tersendiri yang tidak ada kaitannya dengan dukungan kami kepada capres cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin.

5. Relawan Jo’mari tidak pernah melakukan anarkisme ataupun premanisme dalam kegiatan dukungan. Demikian pula Pengurus ataupun anggota Relawan Jo’mari yang “kebetulan” menjadi penggarap di atas lahan tersebut tidak pernah melakukan anarkisme ataupun premanisme untuk mempertahankan haknya atas lahan tersebut. Bahkan dalam mempertahankan haknya, para penggarap juga tidak pernah dan tidak mau mengaitkan dengan pilihan politiknya untuk mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.

6. Bahwa terhadap tudingan sdr. Agus Supriatna selaku kuasa hukum PT.CMI bahwa kami menduduki lahan yang dimaksud dengan mengatasnamakan organisasi relawan Jo’mari Flobamora. Disini kami tegaskan itu adalah fitnahan sepihak dan serampangan. Ini adalah bentuk penggiringan opini yang penuh keji dan rasis terhadap pribadi dan organisasi relawan Jo’mari Flobamora. Karena pihak CMI sendiri kebingungan mengambil langkah hukum dari mana memulainya akibat alas hak yg diklaim CMI pun masih diragukan keabsahan. Bahkan pernyataan Agus Supriatna sendiri yang mengatakan “sungkan” dalam media baru-baru ini, merupakan bukti keraguannya. Advokat koq sungkan mengambil langkah hukum. Hukum bicara bukti, silahkan adu bukti di pengadilan. Bedakan dong urusan hukum dan politik. Hukum itu “Equality Before The Law” paham nggak. Kami juga menegaskan bahwa perbuatan ini berkonsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh sdr.Agus Supriatna.

7. Bahwa keberadaan para penggarap diatas lahan tersebut sudah 20an Tahun, Jauh sebelum proses pilpres 2019 ini berlangsung , Sehingga penguasaan dan penggarapan terhadap lahan tersebut sama sekali tidak ada hubungan politis ataupun ekonomis dengan keberadaan sekretariat Relawan Jo’mari Flobamora di lahan tersebut. Semua dokumen yang menjadi dasar hukum bagi penggarap untuk menguasai dan menggarap lahan tersebut adalah sah dan legal karena sudah dibuat oleh Pemerintah setempat (RT-RW Lurah Camat dan Walikota Depok). Jadi pernyataan Agus Supriatna di media bahwa telah terjadi penyerobotan lahan dari para penggarap dengan dokumen palsu sebagaimana tudingan kuasa hukum PT. CMI itu adalah bohong dan sepihak.

Demikian klarifikasi ini kami buat berdasarkan fakta dan kejadian yang sebenar-benarnya yang siap kami buktikan kapanpun. Sehingga perlu diluruskan kepada publik segala bentuk tudingan yang di tujukan kepada kami merupakan pembohongan publik oleh pihak PT.CMI yang menyeret-nyeret persoalan hukum ke ranah politik keberadaan relawan Jo’mari Flobamora untuk kepentingan CMI. Kembali kami tegaskan bahwa kami tak segan akan mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik relawan yang telah di lakukan oleh sdr Agus Supriatna.

Ketua Umum
Jo’mari Flobamora

Mikael Umbu Zasa, SE.(Win)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!