Foto : Erwin

Jakarta, Media Indonesia Raya – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara , membekuk tujuh pelaku pengedar uang palsu Dolar Amerika.

“Empat pelaku yang masing-masing berinisial DA, RVL, AS, dan AR dibekuk saat melakukan transaksi uang palsu tersebut di Jl. Raya Kelapa Nias Kelapa Gading Jakarta Utara. Kemudian Selanjutnya berdasarkan pengembangan Tim anggota unit III Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial FF, PA dan HS,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP AKBP Reynold Elisa P Hutagalung, SE, SIK, MSI, M.H kepada Media Indonesia Raya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7/2019).

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Reynold yang didampingi Kasat Reskrim AKP Moh. Faruk Rozi, SIK, MSI dan Kasie Humas Iptu Hendro C, SH mengatakan penangkapan pelaku pengedar uang palsu itu berkat informasi dari masyarakat yaitu adanya penjualan uang kertas mata uang asing yaitu US Dollar. Kemudian, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tujuh orang pelaku.

Dari tangan pelaku, awalnya polisi menyita sebanyak 100 lembar uang palsu US Dollar pecahan 100.000 USD.

“Kami langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah para pelaku yang berada di Jl. Raya Kelapa Nias Kelapa Gading Jakarta Utara,” ujarnya.

Menurut Reynold dari hasil penggeledahan tujuh pelaku DA, RVL, AS, AR, FF, PA dan HS, ditemukan uang pecahan 100.000 Dolar Singapura sebanyak 100 lembar dengan total Rp. 500.000.000,- dan berbagai mata uang mata uang asing dari berbagai negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp. 300.000.000.000 atau tiga ratus milyar rupiah.

Selain mengamankan empat pelaku, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil mengejar tiga pelaku lainnya berdasarkan pengembangan kasus.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini termasuk kemungkinan peredaran mata uang asing palsu diluar wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara,” katanya.

Terkait tindakan tersebut, kata Reynold, pelaku diancam dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.(Win)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!