Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Pro dan kontan mengenai rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik dikalangan tokoh masyarakat tanah air. Ketua Umum Barisan Pembaharuan, Syafrudin Budiman SIP dengan lantang mendukung revisi UU KPK sebagai wujud kepedulian terhadap seluruh instrumen negara agar tidak terjadi benturan dengan lembaga hukum yang lain.

“Revisi UU KPK saya pikir bukan sesuatu yang tabu, tapi bagian dari penguatan kelembagaan negara. Ini bagian dari perbaikan sistem di KPK yang lebih baik agar tidak benturan dengan Kejaksaan, Kepolisian dan lembaga penegakan hukum lainnya,” demikian Ketum Barisan Pembaharuan Syafrudin Budiman SIP kepada para wartawan, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Pihaknya berharap agar pemerintah dalam hal ini presiden melakukan “rembuk” yang baik dengan semua pihak termasuk DPR RI soal revisi UU KPK tersebut.

“Saya berharap pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden bisa rembuk yang baik lah dengan semua pihak terkait, karena pemerintah juga bisa mengusulkan. Lagi pula, revisi UU KPK itu tak ada masalah kok. MD3 juga di revisi , bahkan UUD ’45 saja di amandemen kok,” tandas Syafrudin Budiman SIP.

Pria asal Kota Sumenep inipun mengingatkan akan pentingnya dewan pengawas KPK dengan melihat peran lembaga antirasuah selama ini.

“Salah satu kebutuhan mengenai perlunya dewan pengawas itu terkait pengaturan tentang penyadapan, kemudian tentang pegawai tidak bisa dijadikan alasan kemudian menuding akan terjadi pelemahan terhadap KPK,” imbuhnya lagi mendaskan.

Urgensi perlunya dewan pengawas KPK, lanjut Gus Din guna memberikan pengawasan terhadap penyadapan sebagai langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Menjadi sangat aneh ketika wadah pegawai KPK sampai mengkampanyekan penolakannya seperti telah melakukan politik praktis, Ini berbahaya! Jadi penting jika dalam revisi UU KPK nanti posisi atau status pegawai KPK diatur secara jelas,” tutup Gus Din dengan nada serius.(Win) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!