Foto:Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sejumlah preman sebagai debt collector, setelah melakukan penyekapan dan intimidasi terhadap korban yang merupakan Direktur Utama PT Maxima, Engkos Kosasih.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suratna Sitepu menjelaskan, pihaknya berhasil membongkar sindikat tersebut dan mengamankan tujuh orang pelaku intimidasi dan penyekapan yang dilakukan di Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat.

“Ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang, di mana kami berhasil mengamankan ketujuh tersangka, sedangkan 4 pelaku penyekapan Bos Maxima masih kami buru,” kata Edy dalam sesi konferensi pers, Senin (28/10/2019).

Edy menjelaskan, ketujuh pelaku itu merupakan suruhan dari sebuah perusahaan, yang bergerak sebagai jasa penagih utang yaitu PT. Hai Sua Jaya Sentos.

Ketujuh pelaku awal yang tertangkap adalah Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, dan Farid. Sedangkan satu tersangka lainnya, Arief Boamana ditangkap terpisah di stasiun di Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada salah satu direkturnya yang memberikan perintah kepada mereka yaitu saudara AB.

“Kita melakukan pengejaran ke saudara AB, diketahui yang bersangkutan sedang menggunakan kereta api dan kita tunggu di stasiun di Jaktim,” ujar Edy.

Arief Boamana melakukan perlawanan kepada polisi saat akan ditangkap. Arief Boamana ditembak di bagian kakinya.

“Pada saat turun dari kereta, yang bersangkutan berupaya melawan petugas, dan AB (Arief Bommana) dan terpaksa kami tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” imbuh Edy.

Sementara itu, ada empat pelaku lainnya yang menjadi DPO, yaitu Aldrin, M. Adnan, Ongen dan Jimmy. Keempatnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Kedelapan tersangka dikenakan pasal 333 KUHP tindak pidana perampasan hak orang lain. Para tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.(Win)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!