Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Para penggugat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membolehkan partai politik lokal eksis di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Khususnya Partai Papua Bersatu ( PPB) yang lahir pada 2014.

Partai politik lokal di Papua menjadi isu konstitusional setelah Partai Papua Bersatu menggugat UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan partai politik lokal eksis di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Papua Bersatu ( PPB), Krisman Dedi Awi Janui Fonataba yang didampingi Sekjend PPB Darius Nawipa saat jumpa pers di hotel Marcopolo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa ( 14/1/2020) malam.

Kepada pihak media, pimpinan teras Partai lokal di bumi Cendrawasih ini berharap partainya bisa mengikuti pemilu susulan untuk tahun 2020 ini karena sesuai dengan konstitusi.

“Kalau Pemerintah Pusat mengakomodasi partai politik lokal di Aceh lewat instrumen UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kenapa kami di Papua tidak bisa padahal kami juga daerah otonomi khusus,” jelasnya.

Menurutnya, Jika kita menafsirkan frasa ‘partai politik’ dalam Pasal 28 UU Otsus Papua menjadi ‘partai politik lokal’.
Dan frasa ‘partai politik’ UU Otsus Papua bahwa ‘partai politik’ dibentuk oleh penduduk Papua dan terdapat pula otoritas Majelis Rakyat Papua (MPR) dalam memberi pertimbangan.

“Partai Papua Bersatu (PPB) minta agar MK menafsirkan frasa ‘partai politik’ dalam Pasal 28 UU Otsus Papua menjadi ‘partai politik lokal’. Pasal tersebut mencantumkan hak penduduk Papua untuk membentuk ‘partai politik’ beserta tata cara dan rekrutmennya,” tambah Krisman.

Namun, sampai saat ini ketentuan tersebut tidak dapat melahirkan satu partai politik lokal pun di Papua karena penggunaan frasa ‘partai politik’. Merujuk payung hukum partai politik, terakhir dengan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), ‘partai politik’ dimaknai sebagai organisasi yang bersifat nasional.

Ketua umum partai lokal bersatu pun sangat menginginkan Bp Presiden Jokowidodo mendukung dan mengesahkan partai lokal pertama, partai papua Bersatu di pemilu 2019-2024.
Melalui pemilu susulan tahun 2020 yang diikuti oleh partai lokal sebagai peserta untuk memperebutkan kursi DPRP/ BPRPB dan DPRD kabupaten/ kota dengan porsi kursi Otsus papua yang tersedia.(May) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!