Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan dalam konflik bertetangga antara Erlina Sukiman dan Yenny Susanti. Kasasi yang diajukan jaksa dengan termohon Erlina Sukiman ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian Erlina dinyatakan bebas murni.

Informasi penolakan kasasi yang diajukan jaksa terlihat di papan pengumuman layar digital Mahkamah Agung. Perkaranya teregister dengan No: 88 K/PID/2020.

“Perkaranya diputus pada 13 Februari kemarin,” ucap Kuasa Hukum Erlina, Leo Famli kepada para awak media, Kamis (27/2/2020).

Seperti yang disampaikan Leo putusan penolakan Kasasi yang diajukan Jaksa dalam kasus ini seakan memperkuat argumentasi secara hukum siapa yang benar dan siapa yang salah terhadap konflik bertetangga antara Yenny Susanty dengan Erlina Sukiman dan ibunya Nurhayati yang berujung saling lapor melapor ke polisi dan berakhir di meja hijau.

Dalam kasus ini Erlina dan ibunya Nurhayati dipolisikan oleh Yenny dengan tuduhan melakukan pengeroyokan. Sedangkan Erlina mengadukan Yenny dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Kedua belah pihak kemudian berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketua Majelis Hakim Erwin Djong dalam perkara ini membebaskan kedua terdakwa dengan putusan bebas.

“Menyatakan terdakwa I Erlina Sukiman dan terdakwa II Nurhayati, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ketua Majelis Hakim Erwin Djong saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/10/2019).

Sedangkan dalam perkara Yenny Susanti, terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman percobaan 4 bulan.

“Bahkan putusan banding atas kasus ini menguatkan putusan sebelumnya,” ucap Leo.

Selaku kuasa hukum Erlina Sukiman, Leo sendiri mengaku puas karena kliennya sudah bebas murni.

“Sangat memuaskan, sangat fair dan obyektif karena fakta sebagaimana dalam persidangan yang telah dibacakan Majelis dalam pertimbangannya bahwa memang tidak ada satu saksi dan bukti yang memperlihatkan kejadian ini seperti yang dituduhkan Jaksa,” katanya.

Kasus konflik bertetangga antara Erlina Sukiman dan Yenny Susanti ini cukup menarik perhatian pengunjung sidang lantaran melibatkan dua orang bertetangga yang saling lapor ke polisi hingga berakhir di meja hijau.

Peristiwanya bermula di halaman rumah Erlina Sukiman pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Saat itu Yenny melabrak rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya.

Keributan berawal ketika Yenny meminta agar anak Erlina, yakni Carolyn, menghentikan suara pianonya dari dalam rumah, karena dinilai bising dan mengganggu tetangga. Padahal, saat itu Carolyn sedang mengajar les piano ke muridnya dan tidak ada satu pun tetangga yang merasa terusik dengan suara piano itu. Apalagi seluruh dinding rumah sudah dipasang alat pengedap suara.

Terlanjur emosi dan sempat adu mulut, Yenny akhirnya menampar wajah Erlina. Saat itu Nurhayati, ibu Erlina, melerai keduanya. Karena penamparan itu, Erlina melaporkan Yenny ke polisi atas dugaan penganiayaan. Yenny pun melaporkan Erlina dan Nurhayati atas dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya hingga kasusnya maju ke persidangan di PN Jakarta Barat.(Win) 

By admin

9 thoughts on “Kasasi Ditolak MA, Yenny Divonis Bersalah Dan Erlina Bebas Murni Dalam Kasus Konflik Bertetangga”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!