Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Perkara hukum terkait penggunaan merek acap kali terjadi. Kali ini merek terkenal Seagate dari ‘Negeri Paman Sam’ digugat karena telah didaftarkan pihak tergugat sehingga merugikan pihak penggugat sebagai pemilik merek sah.

Penggugat pertama kali menciptakan sebuah produk pada tahun 1980, yaitu berupa HDD (hard disk drive) 5,25 inci yang memungkinkan penempatan banyak volume hard disk di komputer pribadi atau dapat dikatakan penggugat bukan hanya merupakan pencipta, namun juga pencetus pertama yang menciptakan Hard Disk Drive.

Kemudian pada tahun 1981, PENGGUGAT memperkenalkan dan menjual produknya ke publik dengan menggunakan Merek “SEAGATE” dan terus menjualnya hingga saat ini di hampir seluruh penjuru dunia.

Perkara nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut berlangsung pada hari Rabu (4/3/2020) yang beragendakan pengumpulan bahan bukti untuk pengambilan kesimpulan oleh para hakim.

Penggugat Seagate Technology LLC, beralamat di Amerika Serikat memberikan kuasa khusus ke kantor pengacara Foxip Law Office dengan para penasihat hukum Paulus S. Wijaya, S.H., Kelvin Wibawa, S.H., Johny J. Indriady, S.H., Yusup Supono, S.H., M.H., Baju Sulistiono, S.H., M.H., Desy Devita Lubis, S.H.
dan Yonathan Christian, S.H., mengajukan gugatan pembatalan merek “SEAGATE + LOGO S” Reg. No. IDM000082762 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun para tergugat Tjung Andrey Adi Saputra & Satrijo Tedjokusumo masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II dan Kemenkumham RI cq Direktorat Jenderal HAKI cq Direktur Merek sebagai Turut tergugat.

Kepada awak Media Indonesia Raya, Baju Sulistiono menyatakan bahwa penggunaan merek produk asing seperti Seagate dilindungi oleh undang-undang sehingga jika penyalahgunaan merek yang telah dilindungi undang-undang merupakan kejahatan serius.

“Seagate ini khan merek terkenal jadi sudah seharusnya dilindungi oleh undang-undang di negeri ini. Pertama, penyalah gunaan atau pemalsuan merek terkenal lewat pengakuan hak cipta yang berasal dari luar negeri dapat menurunkan niat investor asing yang akan menanamkan modalnya di negara kita. Kedua, jika perlindungan serta kepastian hukum di negeri kita lemah. Maka investor khawatir jika menanamkan invetasinya di sini (Indonesia, red). Karena itu pemerintah melalui lembaga peradilan wajib memberikan kepastian hukum yang membuka peluang masuknya investor asing,” tutup Baju Sulistiono.(Win)

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!