Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menilai bahwa bangkitnya kembali sisa-sisa Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berpaham Komunisme menjadi ancaman nyata bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selain kelompok radikal yang berpaham khilafahisme dan kelompok Liberalis Kapitalis. Try menganggap bahwa sisa-sisa Partai Komunis Indonesia (PKI) terus bermanuver politik dengan cara mengangkat Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan menolak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran.

“Keberadaan RUU HIP ini justru akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan. Pengangkatan RUU HIP ini kami nilai sangat tendensius yang bisa menciptakan kekacauan dan menghidupkan kembali PKI,” ungkap Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno pada konferensi pers di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun menyebut kelompok radikal telah berhasil mempengaruhi berbagai unsur/lapisan masyarakat dengan membangun jaringan yang cukup luas.

“Mereka dalam Muktamar Khilafah tahun 2013 di Gelora Bung Karno secara tegas menyatakan tidak setuju terhadap Pancasila, paham kebangsaan dan demokrasi. Jelas ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI,” katanya kepada para awak media.

Lebih lanjut, Saiful Sulun menyebut bahwa kelompok liberalisme kapitalisme lewat manuvernya mampu empat kali mengamandemen UUD 1945 dan telah berhasil meminggirkan “roh” Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Mereka (kelompok liberalis kapitalisme) itu sudah berhasil menggantikan ideologi Pancasila yang mengutamakan gotong royong dengan individualisme-liberalisme-kapitalisme. Kapital besar yang mereka miliki pada kenyataannya mampu mengendalikan dinamika sosial, politik, dan ekonomi bangsa ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soekarno membacakan sikap Forum komunikasi Purnawirawan TNI-Polri sebagai berikut.

“Kondisi ini merupakan ancaman nyata terhadap kehidupan bermasyarakat-berbangsa-bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila serta semangat Bhinneka Tunggal Ika. Untuk itu kami Purnawirawan TNI/Polri menyatakan sikap,

1. Mendesak pemerintah untuk membongkar tuntas, menghentikan dan menindak berbagai bentuk kegiatan kelompok masyarakat yang menyebarkan paham Kilafahisme yang telah memiliki basis di kampus-kampus PTN dan PTS diseluruh Indonesia, membersihkan birokrat dari anasir-anasir kelompok radikal,

2. Mendsak DPR RI untuk mencabut RUU HIP dan mendesak Pemerintah untuk menolaknya. Suatu kekeliruan yang sangt mendasar bila penjabaran Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm atau landasan bagi pembentukan UUD (Hans Nawiasky) justru diatur dalam UU. Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi‚ hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945. Kebeadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan. Pengangkatan RUU HIP ini dinilai sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI.

Ketiga : Mengajak segenap komponen bangsa khususnya kelompok elit, untuk fokus pada upaya memerangi Covid 19, menempatkan kepentingan bangsa-negara di atas segalanya, serta tidak memanfaatkan situasi baik untuk kepentingan politik maupun ekonomi. Kepada aparat yang berwenang agar mengambil tindakan hukum tegas terhadap mereka yang melanggar.

Keempat : Mendesak MPR RI, DPR RI dan Pemerintah, serta mengajak seluruh masyarakat untuk menegakkan tata kehidupun berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini akan berhasil hanya melalui upaya konstitusional “Kaji Ulang“ Perubahan UUD 1945.”(Win) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!