Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Kuasa Hukum Indra Krisnawijaya, Victor Christian mengatakan kehadirannya ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya adalah mengikuti prosedur pemanggilan terhadap kliennya.

“Kita menghormati kasus hukum yang ada. Dan kita sudah memberikan bukti bukti yang ada dan faktanya sudah kita serahkan,” ujar Victor, di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2020).

Hendra Krisnawiya dilaporkan balik oleh terpidana oleh purnawirawan Kolonel S, terkait tindakan fitnah.

“Kita memberikan bukti-bukti, rekaman, laporan polisi dan lainnya, dan itu kita sudah menyerahkan bukti yang itu tidak berbau fitnah,” bantah Victor.

Sebelumnya, kasu ini bermula pada 1 Desember 2014, pria berpangkat terakhir Kolonel itu secara diam-diam melaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta dan berupaya menutup usaha milik korban.

Hendra Krisnawijaya, yang menjadi korban tindakan persekusi yang diduga dilakukan oleh oknum TNI. Lambatnya penanganan hukum, harus membuat Hendra bersabar karena kasusnya mandek sejak 2016 silam.

“Memang faktanya, dari 2016 sampai Hotman Paris Show itu, kasus ini jalan ditempat,” tandas Victor.

Menurut Victor, pelaku sudah menjadi terpidana di Mahkamah Militer tetapi mengajukan banding.

“Namun, beberapa perkara lain saat ini masih dalam proses dan persoalan disederhanakan, kita menjalani banyak aturan jadinya,” ujar Victor.

Akhirnya, menurut Victor terpidana dikenakan pasal 335.

“Padahal ada kasus yang lain lagi pemerannya sama, tempatnya sama dan faktanya beda-beda dengan pasal pasal yang berbeda-beda,” tutup Victor.(Win) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!