Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2020 bertempat di Hotel Fave Tangerang Banten.
DR. H. Rasman Arif Nasution selaku kuasa hukum Pengurus AMPHURI hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) menyatakan dalam konferensi pers Selasa 13 Oktober 2020 di Hotel Aston Rasuna Kuningan Jakarta, bahwa hasil Munaslub telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menghasilkan beberapa hal diantaranya : Kepengurusan Dewan Majelis Tinggi dengan Ketua H. Mahfudz Djaelani, Ketua Dewan Penasehat Ir. H. Arfan Oesman, Ketua Dewan Kehormatan H. Karyono Supomo. Kepengurusan DPP AMPHURI dengan Ketua Umum H. Muhammad Fauzan, Lc MA, Sekjend H. Isnaeni Iskandar, Bendahara Umum H. Tagor Bajora Lubis, Lc MA.

“Pengesahan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) AMPHURI di Kota Batu Jawa Timur tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Rasman.

“MUNAS AMPHURI di Kota Batu Jawa Timur tidak sesuai dengan AD/ART Perkumpulan AMPHURI, karena tidak menjalankan amanat AD/ART diantaranya tidak adanya pembahasan perubahan AD/ART, tidak adanya komisi komisi pembahasan program kerja, tidak dibahas garis garis kebijakan organisasi yang hanya bisa dilakukan dalam mekanisme MUNAS atau MUNASLUB.
MUNAS di Kota Batu Jawa Timur juga gagal karena tidak ditanda tanganinya berita acara rapat pleno dan pemilihan Ketua Umum, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Dewan Penasehat di saat Pelaksanaan MUNAS di Batu. Juga adanya bukti pelaksanaan MUNAS secara tidak kredibel dan penjelasan laporan keuangan yang tidak transaparan,” lanjut pengacara nasional ini.

Rasman juga mengingatkan pengurus AMPHURI hasil MUNAS batu.

“Jika pasca MUNAS ada penggunaan keuangan secara tidak organisatoris maka akan ada tindakan pidana!,” tegas Rasman.

MUNASLUB AMPHURI yang diadakan di Tangerang Banten telah sesuai dengan AD/ART AMPHURI (Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 14 ayat 1 : Musyawarah Nasional Luar Biasa dilaksanakan apabila Dewan Pengurus dan atau presidium yang terdiri dari ketua dewan penasehat dan ketua dewan kehormatan gagal menyelenggarakan Musyawarah Nasional sesuai ketentuan. Dalam hal seperti ini, maka Musyawarah Nasional Luar biasa mutlak harus dilaksanakan).

“Pengurus DPP AMPHURI periode 1437-1441 H / 2016-2020 gagal menyelenggarakan MUNAS sesuai ketentuan karena ditemukan kecurangan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan pimpinan Organisasi, pelanggaran AD/ART, pelanggaran SC OC, pelanggaran tata tertib MUNAS dll. Maka Ketua Dewan Penasehat yang sekaligus Pendiri Utama AMPHURI Bapak H. Mahfudz Djaelani mengeluarkan surat keputusan pelaksanaan MUNASLUB sesuai AD/ART AMPHURI. dan saya sebagai kuasa Hukum yang turut hadir menyaksikan pelaksanaan MUNASLUB menyatakan MUNASLUB AMPHURI telah dilaksanakan sesuai perundang – undangan yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham RI. Adapun Surat Kemenkumham yang menyebutkan Saudara Firman M. Nur Sebagai Ketua Umum bukanlah pengesahan hasil MUNAS namun hanya pelaporan perubahan struktur kepengurusan AMPHURI sehingga dengan keluarnya SK KEMENKUMHAM pengesahan hasil MUNASLUB maka kepengurusan Firman sebagai Ketua Umum Batal demi hukum,” jelas Rasman.

Pada kesempatan tersebut Rasman juga mengingatkan Pengurus AMPHURI dibawah Firman M. Nur agar tidak menempati gedung AMPHURI, mengembalikan seluruh dokumen-dokumen terkait AMPHURI, tidak melakukan transaksi keuangan apapun atas nama AMPHURI karena akan bisa berdampak tuntutan pidana. Satu hal temuan menarik lainnya yang disampaikan Rasman adalah adanya laporan dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa Kepengurusan AMPHURI pada masa periode 1437 – 1441 H / 2016 – 2020 M, dimana saudara Firman sebagai Sekjend dan Tauhid Hamdi sebagai Bendum AMPHURI tidak pernah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan AMPHURI, yang akan membawa banyak fakta-fakta baru indikasi pelanggaran pelanggaran yang dilakukan Pengurus AMPHURI sebelumnya dalam mengelola organisasi ummat ini. Terutamanya masalah pengelolaan keuangan anggota AMPHURI.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum terpilih H. Muhammad Fauzan Kamil menyampaikan pesan kepada seluruh anggota AMPHURI agar bersatu kembali merajut ukhuwah dalam rumah besar AMPHURI tanpa adanya intimidasi apapun, ancaman apapun bagi anggota yang kritis dalam membangun AMPHURI.

“Kami menganggap semua sahabat di AMPHURI. Tidak ada yg lebih hebat dan berkuasa dari yang lainnya. Bapak / Ibu semua adalah para pengusaha yang mandiri tidak perlu di persekusi hanya karena berbeda pandangan dalam membangun AMPHUR,” ujar Fauzan menutup konferensi pers sekaligus ramah tamah dengan para wartwan jurnalis sambil menyantap hidangan makan malam dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.(Win)

By admin

135 thoughts on “Fauzan Kamil Terpilih Melalui MUNASLUB AMPHURI Sah Secara Hukum”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!