Foto: Istimewa
Jakarta, Media Indonesia Raya – Hari ini 20 Oktober 2020 tepat 1 tahun Presiden Joko Widodo-Ma’aruf Amin menjalani periode kedua kepemerintahannya. Hal ini dijadikan momentum oleh beberapa elemen masyarakat untuk turun ke jalan menyampaikan evaluasi terhadap kepemimpinan Joko Widodo. Termasuk Pengurus Pusat  Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PP PMKRI) bersama PMKRI se-DKI  Jakarta serta elemen lainnya juga ikut turun aksi unjuk rasa ke jalan.
Istana Negara yang berada dikawasan Monas Jakarta Pusat menjadi titik aksi dari massa PMKRI.
Dalam 1 tahun kepemimpinan Joko Widodo, ada beberapa hal yang disorot oleh PP PMKRI terutama tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan beberapa kebijakan lainnya yang tak kalah bermasalahnya, semisal penanganan COVID-19 yang sampai kini masih cenderung lambat.
Billy Claudio selaku Koordinator Aksi PMKRI mengatakan bahwa aksi kali ini merupakan aksi lanjutan dari aksi 8 Oktober silam, dimana Omnibus Law Cipta Kerja masih menjadi soroton utama.
“Omnibus Law Cipta Kerja merupakan produk legislasi DPR yang inkonstitusional, sebab dalam proses pembentukan, pembahasan, dan pengesahannya sangat tertutup dan minim partisipasi publik, tentu saja hal ini bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan serta metodelogis penyusunan undang-undang dengan format omnibus law kurang relevan dengan hokum positif  Indonesia,” tuturnya kepada awak media.
Selain cacat formil, menurut Billy Undang-Undang Cipta Kerja ini juga sarat dengan muatan yang liberal dan kapitalistik, yang minim proteksi terhadap buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, dan lingkungan hidup.
“Semisal dihapuskannya ‘pertanggungjawaban mutlak’ di Pasal 88 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Tentu saja ini akan mempersulit Negara untuk menindak  para pelaku perusakan lingkungan hidup “, tambahnya.
Sementara itu, Benidiktus Papa yang saat ini menjabat sebagai Ketua Presidium PP PMKRI mengemukakan bahwa mereka (PMKRI) melihat secara jelas bahwa perhatian pemerintah terhadap masa depan lingkungan hidup dalam UU Omnibus Law ini sangat kurang.
“Persoalan Lingkungan Hidup adalah persoalan serius yang harus dilihat sebagai prioritas dari kebijakan pemerintah, dalam UU ini jelas diabaikan. Ini yang kita sejak awal tidak sepakat,” katanya.
Billy yang juga Komisaris Daerah (Komda) PMKRI DKI Jakarta mengatakan dalam klaster ketenagakerjaan yang banyak bermasalah  seperti perubahan upah kerja yang sebelumnya Upah Minimum Regional (UMR) diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lazimnya jauh lebih rendah.
“Selain itu masalah perluasan tenaga kerja Outsourching, durasi kerja yang ditambah yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi 6 hari kerja, kemudahan masuknya tenaga kerja asing, dan perlindungan terhadap buruh yang sangat minim seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya menambahkan.
Billy juga menyoroti klaster Bank Tanah di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini.
“Kami memandang konsep bank tanah dalam undang-undang ini bertentangan dengan semangat reforma agraria yang sebelumnya dicetuskan oleh Joko Widodo dalam Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan juga Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960. Konsep Bank Tanah di Undang-Undang ini rawan menciptakan penguasaan lahan yang timpang dan  cenderung akan di monopoli oleh para olligarki dan pemilik modal. Hal ini tentu saja akan semakin memperpanjang konflik agraria yang selama ini terjadi di Indonesia,” ungkapnya.
“Oleh karena itu kami berharap agar kiranya melalui aksi yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat dapat mengetuk hati Presiden Joko Widodo agar segera mengambil kebijakan yang mampu mengatasi keributan ini, seperti menerbitkan Perppu pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja dan sekaligus mengoreksi kebijakan-kebijakan lainnya yang masih kurang berpihak dengan rakyat kecil”, tutupnya.(Win)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!