Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Kuasa Hukum dari pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat-Ujang Iskandar, Baron Ruhat Binti, SH yang memperkarakan petahana Sugianto Sabran-Dedy Pratowo ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, pada hari Selasa (10/11/20) mengatakan bahwa laporan mereka sebelumnya segera ditindaklanjuti Bawaslu Kalteng.

Sebelumnya dalam “Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan” Bawaslu Kalteng, tertanggal 15 November 2020, disebutkan bahwa Laporan Muhammad Sriosako tentang dugaan pelanggaran Pemilihan telah diregistrasi dengan Nomor 05/Reg/LP/PG/Prov/21.00/XI/2020.

Dalam Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan tersebut ditegaskan bahwa Laporan Muhammad Sriosako telah memenuhi syarat formal dan syarat materil pelaporan dan ditindaklanjuti dengan Pembahasan Pertama Tim Sentra Gakkumdu.

Baron Ruhat Binti, SH, yang datang bersama Ketua Tim Pemenangan Ben-Ujang, Muhammad Sriosako, menyampaikan beberapa pernyataan. Advokat yang sehari-hari bekerja di Kantor Hukum BINTI & REKAN ini mengemukakan beberapa hal terkait kedatangannya ke Bawaslu.

Pelaporan sebelumnya dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Kita menemukan adanya dugaan dan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 yakni berupa surat dinas dengan nomor 411.1/829/DPMDes/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” ungkap Baron kepada Media Indonesia Raya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (16/11/2020).

Menurut Baron, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Kalteng, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD.

Sebab pemilihan yang telah terkontaminasi kecurangan menjadikan pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.

“”Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), melalui surat dinas yang dikeluarkan oleh Sekda Pemprov Kalteng dalam hal ini atas nama Fahrizal Fitri, SHut, MP,
dalam hal ini bertindak atas nama Gubernur Kalimantan Tengah Non Aktif H. Sugianto Sabran sejak tanggal 26 September 2020 sudah mengambil cuti karena mengikuti proses periode Pilkada kedua kalinya. Padahal saat surat tersebut dikeluarkan sudah ada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang dijabat oleh Habib Said Ismail yang sebelumnya Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
hingga menyebabkan pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon kami” katanya.
Kuasa Hukum bagi pasangan calon yang diusung Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PKPI ini berharap dan mendorong agar seluruh stakeholder antara lain Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara pilkada agar bersikap profesional menanggapi laporan ini.

“Yang menjadi Pelapor adalah Muhammad Sriosako, SSos, MH. Puji Tuhan, Alhamdulillah laporan ini sudah diregistrasi secara resmi, dan tembusannya juga kami sampaikan kepada kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bawaslu RI, dan KPU RI di Jakarta,” tandas Baron.(Win) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!