Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Kasus penyerobotan tanah di Tanah Air masih marak terjadi. Beberapa waktu lalu menimpa mantan pejabat penting di Indonesia, Dino Patti Djalal, yakni rumah mewah orang tuanya beralih kepemilikan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun terpaksa turun tangan soal maraknya praktik tersebut.

Dugaan kasus serupa dialami oleh salah seorang warga Ulujami, Siddik Makmum, yang kehilangan atas hak kepemilikan tanahnya seluas 45000 M2 yang berlokasi di kelurahan Ulujami, kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum H. Siddik Makmum, Abdullah Syarief, SH, pada Jumat (27/8), menyampaikan, kliennya kehilangan hak atas tanah tersebut karena putusan sepihak Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, yakni membatalkan sertifikat hak milik (SHM) No 25 milik Siddik dengan menerbitkan SHM 1766.

“Maksud kedatangan kami hari ini ke Kementerian ATR/BPN terkait permasalahan tanah di Ulujami yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No 25. SHM 25 ini dulu pernah diterbitkan sertifikat pengganti SHM 1766, tapi SHM 1766 sudah dibatalkan, dan itu harus dikembalikan kepada ahli waris,” ungkap Abdullah Syarief kepada para wartawan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Ia menjelaskan, kasus tersebut sudah berlangsung lama sejak dari tahun 2003 Kantor Pertanahan Jakarta Selatan sudah diperintahkan untuk membatalkan sertifikat SHM 1766 tapi sampai saat sekarang tidak pernah ditindaklanjuti.

“Padahal sudah ada perintah berupa putusan pengadilan yang memerintahkan untuk membatalkan sertifikat SHM 1766. Dari tahun 2003 Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan agar sertifikat SHM 1766 itu dibatalkan. Pada tahun 2019 kami sudah mempertanyakan kembali tapi tidak ada tindak lanjutnya, maka hari ini kami meminta kejelasan dari pihak Kementerian untuk tindak lanjut pembatalan SHM 1766,” kata Abdullah.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum H. Siddik Makmum dari
Law Firm A.Syarief & Partners ini mengaku bahwa akibat kasus tersebut kliennya sangat dirugikan.

“Putusan pengadilan tahun 2001 dan 2002 (TUN) untuk pembatalan SHM 1766 sampai sekarang tidak dibatalkan. Informasi terakhir kami sudah mendapat penjelasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa sertifikat SHM 25 itu menjadi milik ahli waris Siddik Makmum. Oleh karena itu kami meminta kejelasan dari BPN untuk segera melakukan proses pembatalan SHM 1766, dan mengembalikan itu kepada ahli waris Siddik Makmum,” ujar Abdullah.

Abdullah juga mengimbau agar Kementerian ATR/BPN serius kepada penyelesaian kasus kepemilikan tanah kliennya, dan meminta agar Pejabat di BPN taat kepada putusan pengadilan.

“Ini mometum yang sangat tepat karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menegaskan untuk memberantas mafia tanah. Oleh karena itu kami meminta kepada Menteri ATR/BPN sebagai Pejabat yang paling berwenang di bidang pertanahan untuk serius kepada penyelesaian masalah ini. Karena tindakan bawahan dari Menteri ATR/BPN yang mengabaikan putusan pengadilan tahun 2001 dan 2003 itu sangat kami sesalkan. Jadi kami meminta pihak Kementerian untuk menindaklanjuti persoalan ini lewat surat permohonan yang sudah kami kirimkan sebelumnya tanggal 19 Agustus 2021 kepada Menteri ATR/BPN sudah berada di Dirjen Permasalahan Tanah. Kita tinggal menunggu kapan persoalan tanah milik klien kami ini digelar secara terbuka oleh Kementerian sehingga menjamin hak-hak klien kami,” jelas Abdullah.

Soal dugaan kasus mafia tanah di Ulujami tersebut, saat dikonfirmasi tim kuasa hukum menyampaikan bahwa ini merupakan pekerjaan rumah (PR) besar bagi Polri karena kasus mafia tanah merupakan salah satu prioritas Presiden Jokowi yang secara khusus menginstruksikan Kapolri untuk memberantasnya. Terkait kasus ini, Mediaindonesiaraya.id masih berupaya mengonfirmasi pihak tergugat.

Berikut ini penjelasan lengkap dari Kuasa Hukum H. Siddik Makmum melalui pers release yang diterima mediaindonesiaraya.id :

1. Permasalahan ini terkait persoalaan tanah yang terletak di keluruhan ulujami SHM 25/Ulujami atas nama Siddik Makmum, dimana H. Siddik Makmum tanah tersebut merupakan konversi dari tanah milik No. Persil 20 D.I Kohir 911 atas nama Abdurahman, kemudian beralih ke Bank BNI berdasarkan AJB NO. 21, tanggal 11 Maret 1969 di hadapan PPAT Moc. Sobari, kemudian beralih kepada Siddik Makmun berdasarkan Akta Tukar menukar tanggal 1 Tahun 1968 No 1/Agr/1968/68. Dihadapan PPAT Soemadja, sebagaimana Surat BNI Nomor UMM/3/2449, tanggal 12 Desember 1981.

2. SHM 25/Ulujami atas nama Siddik Makmun ini dinyatakan hilang, akan tetapi pada tanggal Pada tanggal 4 September 2000 Hak Milik No.25/Ulujami diterbitkan Sertifikat Kedua Pengganti menjadi SHM No.1766/Ulujami atas nama H.Siddik.

Berdasarkan :
– Pengumuman di Surat Kabar Yudha tanggal 01-02-1982
– Putusan PK Mahkamah Agung RI. No. 329/PK/Perdata/1987 tanggal 20 Juli 1983
– Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 02/Somasi/2000/PN. Jak-Sel, tanggal 10 Juli 2000
– Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.W7.Dd.Ht.04.10.042261 Tanggal 29 Agustus 2000

3. Bahwa dasar Penerbitan SHM 1766/ulujami adalah Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditandatangi oleh Sekretaris Kepala tanggal 29 Agustus 2000 No. W7-DH.HT.04.10.04.2261, agar melaksanakan Penetapan No.02/Som/2000/PN. Jaksel, tanggal 10 Juli 2000. Berdasarkan Surat dari Mahkamah Agung RI Tanggal 10-04-2001 No. WKMA/221/IV/2001 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dimana Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 02/Som/2000/PN. Jkt.Sel. Tanggal 10 Juli 2000 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.

4. Bahwa berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24-04-2001 No. W7.Dd-Ht.04.01.01.1554, telah mencabut/membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Juli 2002 Nomor 02/Som/2000/PN. Jkt.Sel. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan Surat Resmi pada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan jika telah menerbitkan sertifikat Pengganti No.25/Ulujami atas H.Siddik yang pemecahannya menjadi HM No.1766 An H.Siddik/Umar Muhammad agar dicabut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 24 April 2001 tentang Pembatalan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 10 Juli 2000 No. 02/Som/2000/PN. Jkt.Sel.

5. Bahwa kemudian SHM 1766/Ulujami tersebut dialihkan oleh Umar Muhammad kepada Hendra Wijaya, berdasarkan Akte Jual Beli Tanggal 31 Oktober 2000 No. 122/2000, yang dibuat dihadapan PPAT MISAHARDI Wilamarta, SH dan didaftar tanggal 08 November 2000, Jual Beli ini tidak Sah dan BATAL DEMI HUKUM. Karena didasarkan oleh SHM yang diterbitkan secara Melawan Hukum.

6. Bahwa sesuai dengan Gugatan PTUN Jakarta No. 51/G.TUN/2001/PTUN, tanggal 26 april 2001 PT Tripatria Cipta Sarana (penggugat) lawan Kepala kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dimana amarnya menyatakan batal Sertifikat Pengganti/SHM No. 25/Ulujami tangal 4 September 2000 yang pemecahannya menjadi SHM 1766 atas nama H. Umar Muhammad dan Memerintahkan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan untuk mencabut Sertifikat Pengganti/SHM No. 25/Ulujami tangal 4 September 2000 yang pemecahannya menjadi SHM 1766 atas nama H. Umar Muhammad beserta turunanya.

7. Bahwa berdasarkan Putusan tersebut maka Sertifikat Pengganti/SHM No. 25/Ulujami tangal 4 September 2000 yang pemecahannya menjadi SHM 1766 atas nama H. Umar Muhammad sudah dinyatakankan batal dengan demikian segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh H. Umar Muhammad dengan Menggunakan SHM 1766 adalah cacat hukum termasuk Jual Beli kepada Saudara Hendra Wijaya, oleh karena kepemiilikan Hendra Wijaya atas SHM tersebut tidak sah.

8. Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengirimkan Surat Teguran kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan agar melaksanakan isi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 06 Agustus 2001 No. 51/G.TUN/2001/PTUN.JKT yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. :

9. Bahwa Pembatalan terhadap SHM 1766/Ulujami, telah diusulkan Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui surat usulan pembatalan 1.711.2/364/09/PT/2003 Tanggal 6 Maret 2003, didalam point 15 Surat usulan tersebut dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan Setuju SHM 1766/Ulujami atas nama Hendra Wijaya untuk dibatalkan.

10. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat Nomor W.10.U3/1727/HK.02/06/2021, telah memberikan penjelasan;

– pada saat ini setelah diperiksa dan diteliti pada buku register induk Perkara Pidana maupun Perdata serta SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada perkara lain yang melibatkan Ahli Waris Siddik Makmum maupun Tanah SHM 25/Ulujami Jakarta Selatan.

– Bahwa berdasarkan putusan putusan sebagaimana yang disebutkan diatas dapat disimpulkan oleh karena putusan putusan tersebut menolak gugatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili dan memutus perkara a quo maka terhadap SHM No.25/Ulujami atas nama H. Siddik Makmum yang menjadi pokok perkara tetap menjadi Hak Milik H. Siddik Makmum dan atau /Ahli Waris H. Siddik Makmum

Bahwa sampai sampai saat ini walaupun telah ada Putusan Pengadilan yang menyatakan SHM 1766 telah dinyatkan Batal dan dasar Penerbitannya telah dibatalkan oleh Pengadilan akan tetapi BPN Jakarta Selatan belum melakukan pencabutan atas SHM 1766 tersebut. Ini adalah sesuatu yang menjadi permasalahan besar bagaimana mungkin Pejabat Negara tidak tunduk dan patuh terhadap putusan perintah pengadilan, kami selaku kuasa hukum Ahli Waris Siddik Makmum telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN melalui Surat Nomor : 120.1/Per-ASH/VIII/2021Jakarta, 18 Agustus 2021, perihal Pembatalan SHM 1766 dan Menerbitkan SHM pengganti oleh karenanya kami meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI segera melakukan Tindakan untuk mencabut SHM 1766/Ulujami atas nama Hendra Wijaya dan segera Menerbitkan Sertifikat Pengganti atas SHM 25/Ulujami atas nama H. SIDIK MAKMUN.

Hormat Kami,
Law Firm
A. Syarief & Partners

Abdullah Syarief, SH, Novianus Martin Bau, SH, MH.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!