Spread the love

Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Tangerang terus melakukan pembenahan pasca kebakaran pada September 2021. Lapas menerapkan 5 langkah utama yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Masjuno mengatakan, setidaknya ada 2 kasus di Lapas Kelas I Tangerang yang menyita perhatian masyarakat. Yakni kebakaran pada 8 September 2021 dan peristiwa pelarian narapidana, Adami bin Musa pada 8 Desember 2021.

Atas peristiwa tersebut, Menteri Hukum dan HAM telah melakukan langkah-langkah cepat, di antaranya melakukan penggantian Kanwil, Kepala Lapas beserta 12 pejabat struktrual di bawahnya. Penggantian pejabat ini dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan pembenahan pada Lapas Kelas I Tangerang.

“Kami Kepala Lapas, seluruh pejabat, beserta seluruh petugas telah melakukan langkah-langkah cepat guna melakukan pembenahan Lapas Kelas I Tangerang secara PASTI,” kata Masjuno dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2).

Pembenahan yang telah dilakukan sebagai jawaban atas beberapa isu atau permasalahan yang terjadi, seperti adanya dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, masih terdapatnya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan seperti penggunaan alat komunikasi, dan kurangnya soliditas dan kedisiplinan pegawai.

Kegiatan ini melibatkan seluruh petugas lapas dengan sasaran seluruh kamar hunian, halaman blok hunian, dan lingkungan di dalam lapas. “Sesuai Arahan Bapak Dirjenpas melaksanskan 3+1 yaitu Deteksi dini gangguan kamtib , brantas narkoba, sinergitas dengan APH serta Back to Basics,” kata Asep.

Kedua melakukan pembenahan layanan penitipan barang. Hal ini menjadi penting sebagai cara untuk tetap memberikan layanan yang terbaik bagi warga binaan, tetapi juga dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.

”Dalam rangka pembenahanan ini, kami melakukan pengaturan ulang pada alur penitipan barang yaitu agar setiap penitipan barang harus dilakukan melalui ruang layanan kunjungan. Untuk kepentingan ini, telah menempatkan petugas secara terjadwal. Penitipan barang diluar waktu yang telah dijadwalkan akan dilakukan penolakan,” imbuhnya.

Ketiga melakukan pengetatan terhadap seluruh mekanisme pengeluaran warga binaan. Pengetatan ini dalam kerangka untuk memastikan bahwa setiap proses pengeluaran warga binaan baik untuk kepentingan asimilasi ataupun melakukan ijin berobat sudah melalui mekanisme yang berlaku.

Keempat, melakukan penguatan sumber daya petugas. Langkah ini menjadi bagian yang sangat penting untuk menjaga moral dan soliditas petugas. Pada tahap awal, telah dilakukan pengarahan dan penguatan kepada seluruh petugas pengamanan.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!