Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua Johnson Panjaitan SH dkk (foto: istimewa)
Jakarta, Media Indonesia Raya – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari Senin (18/7/2022) pagi resmi melapor ke Bareskrim terkait kematian Brigadir Yoshua tersebut. Pelaporan dilakukan atas dugaan pembunuhan berencana.
“Kedatangan kita pada pagi ini akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP junto Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto Penganiayaan yang menyebabkan matiannya orang lain,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, saat memberi keterangan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Kemudian lanjut Kamaruddin, “Kita akan laporkan juga tindak pidana dugaan pencurian atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP junto Pasal 372, Pasal 374 KUHP dan dugaan tindak pidana meretas atau melakukan penyadapan yaitu dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi.”
Menurut Kamaruddin dalam kasus kematian Brigadir Yoshua yang akan menjadi terlapor adalah Lidik Polri.
“Bukti-bukti yang kita bawa antara lain perbedaan keterangan Bareskrim Polri atau Mabes Polri, dalam hal oleh Karopenmas Polri. Hal ini berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak-menembak, tetapi yang kami temukan adalah memang benar ada luka tembakan, namun ada juga luka sayatan, pengerusakan atau penganiayaan di bawah mata, ada dua hidung ada dua jahitan, bibir, sayatan di leher, di bahu sebelah kanan. Kemudian memar-memar di perut sebelah kanan dan kiri, ada tembakan, pengerusakan jari manis dan kaki serta ada semacam sayatan-sayatan,” tutur Kamaruddin.
Dalam kesempatan itu Kamaruddin juga berharap perlunya autopsi ulang jasad Brigadir Joshua.
“Dari informasi yang kami peroleh dari media, apakah autopsi ini benar atau tidak ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada didalam kita tidak tahu. Jadi perlu autopsi ulang bersama visum et repertum ulang,” ujar Kamaruddin.
Sementara itu, pengacara kondang Johnson Panjaitan, SH yang juga sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua akan menempuh Pro Justitia untuk meminimalisir polemik dan tuduhan yang mengarah kepada keluarga Brigadir Yoshua.
“Kita tempuh langkah itu supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu untuk mengintimidasi, mengancam dan menekan keluarga yang sudah jadi korban,” ucap Johnson.
“Saya kira tolong kasih kesempatan pada kami menjalankan ini (pelaporan, red). Karena ada dua yang menjadi dasar supaya ini tidak berpolemik dan kontroversi. Yang pertama, kita resmi surat kuasa, ada kuasanya. Kedua, mau bikin laporan resmi dulu. Begitu laporan resmi sudah ada itu tentu akan kita kasih lihat ke teman-teman wartawan,” tandas Johnson.(Win/Red)
what an informative article