Foto: Istimewa

Tangerang Kota – Polisi jajaran wilayah dan penegakan hukum di Tangerang Kota berhasil meringkus sebanyak 44 pelaku yang merupakan tersangka Tindak Pidana Ringan Curanmor dan Pengedaran Miras (Minuman Keras)

Perlu diketahui, langkah hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Cipta Kondisi jelang menghadapi malam pergantian tahun.

” Kurang lebih, 2 bulan terakhir ini kita memang kita laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa pengungkapan tindak pidana curanmor. Dan juga kita penindakan terhadap kemudian juga jual beli miras yang memang akhir-akhir ini sangat khawatirkan,” ujar Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Teluk Naga Iptu Pol. Darwin Sirait kala di hadapan wartawan. Sabtu (31/12/2022)

Lantaran, perilaku tersebut menjadi penyebab terjadinya beberapa tindak pidana yang lain baik itu penganiayaan tawuran maupun terjadinya perselisihan antar warga yang pertama terkait pengungkapan miras yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota

” Dalam 2 bulan terakhir kita telah mengamankan pelaku sebanyak 44 orang dari 44 orang ini kita berhasil menyita sebanyak 6.380 botol miras ragam ya antara lain seperti anggur kemudian ciu Topi Miring, bir, Wizki dan lain-lain,” papar Kapolres Tangerang Kota.

Sementara, terhadap pelaku yang berhasil diamankan sidang tipiring (tindak pidana ringan) kurang lebih 10 orang di mana dendanya antara 750.000 sampai Rp1.000.000 sedangkan lainnya kurang lebih 34 orang lainnya kita lakukan pembinaan karena memang 10 orang ini sudah dilakukan secara berulang-ulang.

Sehingga, ungkap Kombes Zain Dwi Nugroho katakan, akan dilakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan) tentunya kegiatan dilakukan tersebut upaya pelaksanaan pergantian tahun dari tahun 2022 ke tahun 2023.

” Ini bisa berjalan dengan aman dan kondusif. Dan pada kesempatan ini, disampaikan pada masyarakat untuk tidak menjual menyediakan mengedarkan minuman dan tidak melakukan pesta miras dalam menghadapi perayaan 2023 di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota,” tukas Kapolres Tangerang Kota. Sabtu (31/12/2022)

Harap Kapolres, supaya terjadi suatu aktivitas situasi Kamis yang aman dan kondusif yang kedua adalah pengungkapan tindak pidana curanmor tindak pidana itu ranmor ini juga menjadi salah satu jenis tindak pidana yang juga meresahkan masyarakat ini menjadi target utama kita ya aman nyaman juga kita samping kegiatan kita melaksanakan kegiatan preventif, dan pencegahan preventif. Kita juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana khususnya tidak pidana curanmor waktu 1 bulan dari bulan November sampai bulan Desember ini.

Adapun, Polres Metro Tangerang telah berhasil menangkap pelaku curanmor sebanyak 10 orang tersangka dua (2) orang tersangka ini lokasi ya di daerah kemudian di wilayah Ciledug Cipondoh, Teluk Naga kemudian di wilayah Neglasari kemudian juga di wilayah Benda dari 6 lokasi ini ada 10 TKP yang barang bukti, jelas Kapolres menegaskan.

Sedangkan menurut pengakuan dan pengembangan dari sepuluh (10) tersangka ini mereka juga melaksanakan ini di 19 TKP di wilayah Tangerang atau di wilayah hukum Polres Batu Tangerang kota dan juga mereka juga melakukan tindak pidana curanmor ini di wilayahnya Kabupaten Tangerang di daerah Pasar Kemis Curug, Bitung kemudian juga di wilayah Jakarta Barat Kalideres kemudian juga ada di Pal Merah, dan juga di wilayah Jakarta Selatan di Kebayoran Lama

Emang pelaku ini adalah lintas di kota Tangerang juga di Kabupaten Tangerang juga di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat kemudian Barang bukti yang berhasil Polisi sita dari Tersangka.

Sebagaimana kami sampaikan tadi di samping sepeda motor sebanyak 8 unit dari ujung sebelah sana ada CBR, ada Honda Mio Beat kemudian ada kendaraan yang lain, Polisi telah berhasil menemukan menyita yang digunakan oleh pelaku ini

Barang bukti lain yang berhasil diamankan, yaitu ada mata kunci, magnet, supaya lebih mudah untuk membukanya kemudian plat kemudian juga HP pelaku termasuk juga kita menemukan ya STNK digunakan oleh pelaku untuk membuang kendaraan kendaraan ini dibuang dan termasuk di daerah Lampung dan sebagian juga di wilayah Bogor seperti itu

“Jadi, ada di wilayah Bogor wilayah Lebak dan juga di Lampung. Kemudian, untuk pelaku yang jelas ancaman hukumannya dijerat pasal 363 KUHP yang mana adalah ancaman selama 7 tahun penjara,” papar Kapolres Tangerang Kota.

Jelas kita akan mengembangkan penyelidikan untuk ke depannya. Bahkan, ke pihak penadahnya, pungkas Kapolres.(Win/Red)

By admin

2 thoughts on “Jelang Tahun Baru 2023, Polisi Metro Tangerang Kota Berhasil Tangkap Puluhan Penjual Miras dan Pelaku Curanmor”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!