Spread the love

Foto: Istimewa

Kabupaten Bogor, Media Indonesia Raya – Perceraian merupakan salah satu peristiwa penting yang mengubah status catatan sipil seseorang. Perceraian mengubah status kawin menjadi status cerai yang dibuktikan melalui Akta Cerai. Akta perceraian adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri sebagai bukti telah terjadi perceraian dengan status lajang (duda/janda) dalam cerai hidup/cerai mati.

Baru-baru ini ditemukan putusan perceraian Pengadilan Agama Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Keterangan Ghoib Nomor 474/64/I/2022 atas nama Tedy Setiadi yang diduga terjadinya mal administrasi.

Surat Keterangan Ghoib tersebut dikeluarkan oleh Kantor Desa Sukajadi, pada 31 Januari 2022, menggunakan Kop Surat Resmi Pemerintahan Kabupaten Bogor, Kecamatan Tamansari, Desa Sukajadi disertai tandatangan Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan serta stempel basah.

Diduga Surat Keterangan Ghoib tersebut dibuat tanpa memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) sebagai landasan dalam penerbitan Surat Keterangan Ghoib berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

Surat Keterangan Ghoib tersebut dibuat berdasarkan Surat Permohonan pada tanggal 3 Januari 2022 dari Siti Hodijah (Mantan Istri), yang diduga isinya mengandung unsur keterangan palsu, antara lain: suami tidak diketahui keberadaannya, dan dalam satu tahun lebih tidak memberikan nafkah lahir batin. Selain itu, Siti Hodijah juga diduga melakukan persekongkolan dengan Kades Sukajadi atas terbitnya Surat Keterangan Ghoib tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi Jurnalistik dan wawancara oleh awak media di Kantor Desa Sukajadi, telah didapati keterangan dari Kasi Pelayanan Publik, Sasmita alias Dewa yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Ghoib tersebut tidak tercatat dalam Sistem Database Kantor Desa Sukajadi.

“Saya telah melakukan pengecekan pada sistem database di 2 (dua) unit komputer kantor, namun nomor registrasi yang tertera pada Surat Keterangan Ghoib tersebut tidak ditemukan,” ujar Dewa di Kantor Desa Sukajadi, Jalan Babakan SD Impres Gadog 02 No.7, Desa Sukajadi, Tamansari, Bogor, Kamis (12/1/2023) Siang.

Ketika diperlihatakan fotocopy Surat Keterangan Ghoib tersebut oleh awak media, Dewa membenarkan bahwa tandatangan dan stempel basah tersebut merupakan tandatangan dari Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan.

“Selama saya bekerja 14 tahun di Pemerintahan Desa, saya belum pernah melihat apalagi membuat Surat Keterangan Ghoib sehingga saya tidak tahu. Namun kalau dilihat dari fisik surat, itu benar tandatangan dan stempel Pak Kades,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukajadi membenarkan bahwa tandatangan dan stempel tersebut milik Kepala Desa.

“Kalau saya lihat memang tandatangan dan stempel tersebut memang milik Pak Kades,” tukas Sekdes dengan tegas.

Sebagai informasi, Akta Cerai Nomor: 2953/AC/2022/PA.Cbn dengan No Seri: 88367 oleh Panitera Pengadilan Agama Cibinong pada Hari Senin, tanggal 20 Juni 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 716/Pdt.G/2022/PA.Cbn tanggal 2 Juni 2022, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 20 Juni 2022, telah terjadi perceraian antara:

Siti Hodijah binti Miat, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat tinggal di Kp. Cisasah, RT. 002 RW. 0011, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

dengan

Tedy Setiadi bin Mahmud, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat tinggal di Kp. Cisasah, RT. 002 RW. 0011, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, sekarang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya dengan pasti dan jelas di Wilayah Republik Indonesia.

Atas dugaan tersebut, perkara ini telah dilaporkan oleh Tedy Setiadi ke Polres Bogor tentang peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor.: LP / B / 06 / I / 2023 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT, tanggal 02 Januari 2023 yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. Pol : STTLP / B / 06 / I / 2023 / SPKT/ RES BGR / POLDA JBR.

Hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik Kepala Desa Sukajadi maupun Polres Bogor.

Tentang Akta Cerai

Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sehingga jika putusan perceraian di pengadilan tidak segera dicatatkan, maka belum mempunyai kekuatan hukum dan akan menyulitkan suami/isteri dalam mengambil tindakan hukum lainnya. Misalkan untuk menikah kembali.

Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019, kutipan Akta Percerian dicetak dengan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram.(Win/Red)

Sumber: DetikIndonesia 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!