Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya –
Sidang perdana korban salah tangkap atas nama Yanwaris Sewa di Pengadilan Negeri Sorong dimulai hari ini, Kamis tanggal 23 Februari 2023.

Sidang dengan agenda dakwaan terhadap Yanwaris Sewa dipimpin oleh Bernadus Papendang, SH (Hakim Ketua), Lutfi Tomu, SH (Hakim Anggota), dan Rifai Rasyid, SH (Hakim Anggota).

“Benar, hari ini klien kami atas nama Yanwaris Sewa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong untuk dugaan kasus penyerangan Posramil Kisor Distrik Aifat Timur,” ungkap Leonardo Ijie, SH selaku Kuasa Hukum dari Yanwaris Sewa lewat rilis yang diterima oleh Mediaindonesiaraya.id.

Leonardo selaku Kuasa Hukum dari Yanwaris Sewa mengungkapkan kronologis saat kliennya Yanwaris Sewa ditangkap oleh Aparat Kepolisian secara tidak manusiawi pada tanggal 14 Oktober 2022 di Kampung Susmuk.
Sebut Leonardo, kliennya Yanwaris Sewa (28 tahun) yang beralamat di Kampung Aisa Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, diamankan Polisi dalam keadaan tidak berdaya (sakit) serta tidak bisa berjalan.

“Saat itu Yanwaris sedang menjalani pengobatan tradisional dirumah dari keluarga Tonce Atanai di Susmuk. Yanwaris sendiri telah jatuh sakit sejak bulan September di Kampung Aisa Distrik Aifat Timur, oleh karena sakit yang makin parah maka oleh keluarga Yanwaris dibawa ke kampung Susmuk pada tanggal 7 Oktober 2022 dengan cara diangkat pake tandu yang terbuat dari karung,” katanya.

Menurut Leonardo yang saat ini aktif di LBK Kaki Abu tersebut, keberadaan Yanwaris saat peristiwa penyerangan Posramil Kisor tidak berada ditempat penyerangan Posramil Kisor di distrik Aifat Selatan.

“Karena pada bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021 Yanwaris Sewa saat itu sedang berada di kampung Aisa Distrik Aifat Timur bersama keluarga hingga saat kejadian penyerangan Posramil Kisor pada tanggal 2 September 2021, Yanwaris Sewa sendiri tidak pernah hadir dalam rapat persiapan penyerangan Posramil pada tanggal 28 Agustus, 1 September 2021serta penyerangan Posramil pada tanggal 2 September 2021,” ujarnya.

Namun dalam proses hukum di Polres Sorong Selatan dan Kejari Sorong, lanjut Leonardo, Yanwaris ditangkap dan menjalani proses introgasi (pemeriksaan) pada Polres Sorong Selatan dalam keadaan sakit dan dipaksa untuk mengatakan bahwa dia terlibat dalam penyerangan Posramil tersebut.

“Dalam proses pemeriksaan, pihak Polres Sorong Selatan tidak pernah memberitahukan kepada kami sebagai Penasihat Hukum Yanwaris, sampai dengan dilimpahkannya berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong pun kami sebagai Penasihat hukum tidak diberitahukan,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, Yanwaris Sewa diduga ikut melakukan penyerangan Posramil Kisor Distrik Aifat Selatan sehingga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal primair 340 KUHP junto pasal 55 ayat ke (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1), atau kedua dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, atau ketiga dengan pasal 353 ayat (3) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk menanggapi dakwaan JPU tersebut maka kami selaku Penasihat Hukum akan mengajukan eksepsi pada sidang berikut hari Kamis tanggal 2 Maret 2023. Kawan-kawan media pasti kami update terkait hasil sidang berikutnya,” tandas Leonardo Ijie.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!