“Kinerja PLN sangat buruh pada tahun 2017, PLN mengalami kerugian yang cukup lumayan besar, sekitar Rp20,1 triliun,” kata Ucok.
Namun ia menambahkan bahwa PLN sebagai BUMN masih beruntung. Lantaran kerugian PLN bisa ditambal dari bantuan subsidi pemerintah.
Hal ini dibuktikan ada dugaan potensi kerugian negara dalam tenggang waktu antara tahun 2015.
Pada tahun 2015, kami menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp9 triliun. Sedangkan pada tahun 2016, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun.
“Jadi hitung secara total, potensi kerugian negara antara tahun 2015 sampai tahun 2016 sebesar Rp17,9 triliun,” jelasnya
Sedangkan pengamat energi Dan ketenagalistrikan Marwan Batubara kerugian PLN disebabkan adanya kolusi antara penguasa dan pengusaha sehingga PT PLN (Persero) mau tidak mau harus melaksanakan klausul take or pay (Top) atau kewajiban membeli listrik yang diproduksi pembangkit swasta dalam kontrak jual-beli dengan PT PLN.
Padahal klausul itu, kata mantan Anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD) ini, dalam jangka panjang sangat merugikan dan mengerdilkan peran PLN sebagai perusahaan milik negara. Juga akan merugikan rakyat, karena tarif listrik menjadi mahal.
“Saya mencurigai ada kolusi antara penguasa dan pengusaha dalam klausul ini, sehingga direksi PLN tidak berdaya menerima top yang sudah jelas-jelas akan merugikan, karena diatas kertas skema jual beli listrik ini tidak efisien,” kata Marwan.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies (IRESS) ini, dalam pembelian solar atau gas, PLN membeli dengan harga lebih mahal karena disana banyak kepentingan.
“Ada oknum penguasa yang mendapat keuntungan dari pembelian BBM ini,” kata Marwan.
Ia menambahkan, dengan peran perusahaan BUMN yang lebih dominan dalam penyediaan listrik di Indonesia, maka harga listrik bisa menjadi lebih murah dibanding dengan yang terjadi saat ini.
“Ini harus ada keberanian dan konsistensi dari pemerintah. Jangan malah PLN itu dibuat tidak mampu dan memberi kepada swasta untuk membangun. Jadi jangan PLN ini dibuat sapi perah dan BUMN ini harus dilindungi dari kepentingan oligarki,” tuturnya.
“Proyek tersebut pasti akan merugikan PLN, karena proyek tersebut dilaksanakan melalui Independent Power Producer (IPP). Sementara sisanya melalui kontrak Engineering, Procurement, and Construction oleh PLN. Klausul “Take or Pay” jelas akan merugikan PLN dan kontrak EPC sulit dikendalikan,” ungkap Ahmad Daryoko.
Menurut Ahmad, proyek IPP telah berjalan sejak era Orde Baru. Sebanyak 27 IPP bermasalah saat itu. Pasalnya, PLN harus membeli listrik dengan harga yang tinggi dari pengembang.
“Sampai saat ini harga jual listrik dari pengembang rata-rata masih di atas harga jual PLN ke konsumen. Ada dugaan mark up untuk harga jualnya ke konsumen,” pungkasnya.(Erwin)
synthroid 137 mcg coupon