Foto : Erwin
Jakarta, Media Indonesia Raya – Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) menggelar Diskusi Terbuka bertajuk “Kupas Tuntas KKN PLN”, di Restoran Gado-Gado Boplo, Jl. Gereja Theresia No. 41, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Pada diskusi terbuka ini hadir para narasumber antara lain:
– Jumadis Abda (Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SP PLN)
– Djoko Edi Abdurahman (Anggota Komisi III DPR 2004–2009, Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU)
– Ucok Sky Kadhafi (Direktur Eksekutif Center for Badget Analysis (CBA)
– Marwan Batubara (Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS)
– Ahmad Daryoko (Pengamat Ketenagalistrikan)
Jumadis Abda yang saat ini menjabat selaku Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PLN mengatakan bahwa sejak tahun 2015 SP PLN sudah menolak program 35 ribu MW PLN. Menurut dia, itu berpotensi merugikan keuangan PLN senilai Rp 144 triliun pertahun. Sedangkan program pembangkit 35 ribu MW yang pembangunannya saat ini didominasi pihak swasta.
“Bahwa program 35.000 MW tapi angka sebenarnya adalah 42.000 MW. Program ini oleh SP (Serikat Pekerja) PLN ditolak pembangunannya karena berpotensi merugikan Negara. Untuk itu, SP PLN meminta pemerintah dan Direksi PLN mengevaluasi skema pembelian listrik dari pihak swasta. Selain merugikan PLN, dominasi swasta juga men­gakibatkan harga listrik yang diterima masyarakat akan jadi semakin mahal karena setiap komponen biaya listrik dibe­bankan kepada harga jual listrik ke masyarakat,” imbuh Jumadis.
Djoko Edi Abdurahman menyebut kasus pembangkit 35 ribu MW sudah berpotensi merugikan negara sekitar 144 trilyun per tahun tapi kajian ini diabaikan Pemerintah.
“Waktu Rizal Ramli menjabat sebagai Menko Maritim, dia khan sudah menganalisa program pembangkit 35 ribu MW ini banyak kejanggalan dan berpotensi merugikan negara sekitar 144 trilyun per tahun. Banyak komponen program pembangkit yang tidak sesuai spesifikasi tapi mereka pejabat PLN atas persetujuan Pemerintah melanjutkan proyek ini. Jikapun dilanjutkan pembangunannya, duitnya dari mana ? ujar Djoko Edhi.
Ucok Sky Khadafi mengkritik keras kinerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Menurutnya, kinerja PLN dibawah kepempinan Direktur Utama Sofyan Basir sangat memprihatinkan publik.

“Kinerja PLN sangat buruh pada tahun 2017, PLN mengalami kerugian yang cukup lumayan besar, sekitar Rp20,1 triliun,” kata Ucok.

Namun ia menambahkan bahwa PLN sebagai BUMN masih beruntung. Lantaran kerugian PLN bisa ditambal dari bantuan subsidi pemerintah.

Hal ini dibuktikan ada dugaan potensi kerugian negara dalam tenggang waktu antara tahun 2015.

Pada tahun 2015, kami menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp9 triliun. Sedangkan pada tahun 2016, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun.

“Jadi hitung secara total, potensi kerugian negara antara tahun 2015 sampai tahun 2016 sebesar Rp17,9 triliun,” jelasnya

Sedangkan pengamat energi Dan ketenagalistrikan Marwan Batubara kerugian PLN disebabkan adanya kolusi antara penguasa dan pengusaha sehingga PT PLN (Persero) mau tidak mau harus melaksanakan klausul take or pay (Top) atau kewajiban membeli listrik yang diproduksi pembangkit swasta dalam kontrak jual-beli dengan PT PLN.

Padahal klausul itu, kata mantan Anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD) ini, dalam jangka panjang sangat merugikan dan mengerdilkan peran PLN sebagai perusahaan milik negara.  Juga akan merugikan rakyat, karena tarif listrik menjadi mahal.

“Saya mencurigai ada kolusi antara penguasa dan pengusaha dalam klausul ini, sehingga direksi PLN tidak berdaya menerima top yang sudah jelas-jelas akan merugikan, karena diatas kertas skema jual beli listrik ini tidak efisien,” kata Marwan.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies (IRESS) ini,  dalam pembelian solar atau gas, PLN membeli dengan harga lebih mahal karena disana banyak kepentingan.

“Ada oknum penguasa yang mendapat keuntungan dari pembelian BBM ini,” kata Marwan.

Ia menambahkan, dengan peran perusahaan BUMN yang lebih dominan dalam penyediaan listrik di Indonesia, maka harga listrik bisa menjadi lebih murah dibanding dengan yang terjadi saat ini.

“Ini harus ada keberanian dan konsistensi dari pemerintah. Jangan malah PLN itu dibuat tidak mampu dan memberi kepada swasta untuk membangun. Jadi jangan PLN ini dibuat sapi perah dan BUMN ini harus dilindungi dari kepentingan oligarki,” tuturnya.

Ahmad Daryoko menyorot kebijakan Pemerintah terkait IPP yang merupakan bahagian dari program pembangkit 35 Ribu MW bisa merugikan PLN sebagai tolak punggung negara dalam rangka melayani masyarakat di bidang energi. 
 

“Proyek tersebut pasti akan merugikan PLN, karena proyek tersebut dilaksanakan melalui Independent Power Producer (IPP). Sementara sisanya melalui kontrak Engineering, Procurement, and Construction oleh PLN. Klausul “Take or Pay” jelas akan merugikan PLN dan kontrak EPC sulit dikendalikan,” ungkap Ahmad Daryoko.

Menurut Ahmad, proyek IPP telah berjalan sejak era Orde Baru. Sebanyak 27 IPP bermasalah saat itu. Pasalnya, PLN harus membeli listrik dengan harga yang tinggi dari pengembang.

“Sampai saat ini harga jual listrik dari pengembang rata-rata masih di atas harga jual PLN ke konsumen. Ada dugaan mark up untuk harga jualnya ke konsumen,” pungkasnya.(Erwin)

By admin

One thought on “Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Gelar Diskusi Terbuka Kupas Tuntas KKN PLN”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!