Foto : Erwin

Jakarta, Media Indonesia Raya – Kasus yang menimpa Meilina adalah preseden yang sangat buruk untuk peradilan yang begitu lemah akibat intervensi pihak-pihak yang tidak menaati norma hukum. Terlepas dari masalah minoritas dan mayoritas juga adanya unsur intoleransi yang sangat kental, Presidium Rakyat Menggugat yang merupakan bahagian dari Civil Society (Masyarakat Mahdani) sangat terusik dan terbeban atas proses peradilan yang dirasakan tidak adil tersebut.

“Kita turun aksi siang ini adalah mengatasnamakan suara rakyat, suara rakyat yang peduli kepada bangsa dan negara Republik Indonesia. Untuk kasus Meiliana ini kami menyikapinya, melihatnya dari segi ketidakadilan dari sisi proses peradilan. Jadi kami tidak menyorot pada sisi intoleransinya yaitu mayoritas-minoritas, tetapi betapa tidak adilnya perlakuan yang terjadi pada kasus ini. Kalau rekan-rekan media ikuti kasus tersebut bagaimana bisa para oknum yang membakar dan merusak rumah ibadah (ada bukti) itu hanya diganjar hukuman 1 bulan 15 hari. Yang merusak Balai Pengobatan (ada bukti) dihukum 1 bulan 18 hari. Yang menyebar kebencian (ada bukti), dihukum hanya 2 bulan 18 hari. Itu mereka (para pelaku), semua ada buktinya. Terbukti ada rumah ibadah yang dirusak dam dibakar,” kata Sisca Rumondor yang menjabat sebagai Humas Presidium Rakyat Menggugat (PRM) kepada Media Indonesia Raya disela-sela aksi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Menurut Sisca, vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Meiliana yang dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara karena dianggap bersalah, berbicara (tidak ada bukti rekaman) terkait dengan volume suara azan yang dianggap terlalu keras itu dirasakan tidak adil.

“Ibu Meiliana divonis dan dihukum 1 tahun 18 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, ini jelas tidak adil. Apakah sudah begitu parah peradilan di Indonesia. Mengapa sampai bisa ? Apa ada intervensi atau tekanan dari pihak-pihak non hukum. Kalau ini tidak dihentikan oleh Mahkamah Agung, Kepolisian, Komisi Yudisial, Kementerian Hukum dan HAM, sampai Kementerian Agama ini menunjukkan preseden yang sangat buruk bagi bangsa ini. Misalnya, kalau ada orang atau oknum yang tidak suka orang lain menyanyi di rumah ibadah gereja, orang tersebut bisa saja membakar gereja tersebut, karena vonis hukumnya kecil, jika ditiru dan merembet ke tempat lain ini jelas sangat berbahaya bagi negara ini,” sesal Sisca.

Sebagai negara hukum Sisca berharap ada putusan yang adil dan tidak tebang pilih terutama menyangkut kasus yang menimpa Meiliana.

“Pertama, hentikan kasus Meiliana. Kedua, kalau sulit dihentikan jangan jadikan Meiliana sebagai tahanan di dalam penjara. Dia seorang ibu dari 4 orang anak yang masih dibawah umur. Jadikan dia hanya sebagai tahanan rumah dalam bentuk hukuman percobaan. Karena apa ini mereka (pelaku yang lain) terbukti bakar rumah ibadah, mobil, motor, balai pengobatan dihukum cuma 1 bulan, sedangkan Meiliana hukumannya 1 tahun 8 bulan. Lama itu hukumannya untuk seorang ibu yang punya 4 orang anak, dan dia diusir dari rumahnya sendiri dan rumahnya dibakar. Kalau saja tidak ada tukang becak yang menyelamatkan kemungkinan ke 2 anak beliau menjadi korban penghakiman massa saat itu. Sampai sebegitu parahkah intoleransi yang terjadi di negara kita. Jadi kita semua harus waspada dan saling mendukung satu sama lain, terutama kita harus terus menjunjung tinggi Pancasila, khususnya sila ke 5 yaitu ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’, agar tercipta keadilan di masyarakat,” tutup Sisca.

Pada aksi tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, organisasi, dan komunitas relawan yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat dari berbagai latar belakang suku, ras dan pemuka agama. Dalam aksi tersebut dinyanyikan pula lagu Indonesia Raya, Doa Bersama dan Orasi serta Aksi Tanda Tangan Diatas Spanduk.(Erwin)

By admin

14 thoughts on “Terkait Vonis Meiliana, Presidium Rakyat Menggugat Gelar Aksi Selamatkan Peradilan Indonesia Di Gedung MA”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!