Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Pembangunan depo minyak di Batam diyakini dapat mendorong terciptanya lapangan kerja dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Namun dalam kenyataannya Sinomart KTS Development Ltd yang memegang hak untuk membangun dan mengoperasikan proyek depok minyak tepatnya di Batam, Kepulauan Riau mengalami banyak hambatan dalam proses pengerjaan proyek senilai US$ 841.000.000 atau kurang lebih 11-12 triliun rupiah itu.

Pemilik proyek pembangunan depo minyak ialah PT West Point Terminal (WPT), perusahaan joint venture antara PT Mas Capital Trust dan Sinomart KTS Development Limited. Sinomart yang menguasai 95 persen saham WPT merupakan anak usaha Sinopec, BUMN asal Tiongkok.

Padahal proyek ini sudah tertunda atau mangkrak sejak 2012 tersebut. Oleh karena itu Sinomart KTS Development LTD melalui kuasa hukumnya EL Sajogo, SH, MCIArb dari Markus Sajogo & Associates dan Johnson Panjaitan, SH dari Johnson Panjaitan & Associates memberikan penjelasan berbagai macam hambatan atau halangan untuk berinvestasi dan melakukan pembangunan proyek di Indonesia.

“Ironisnya, justru yang menghalangi dan menghanbat investasi dan pembangunan proyek depo minyak tersebut adalah notebene para mitra bisnisnya di Indonesia yakni PT. Batam Sentralindo dan PT. Mas Capital Trust. Dimana PT. Mas Capital Trust adalah pemegang saham minoritas sebesar 5% di PT West Point Terminal dan sisanya 95% dimiliki Sinomart sebagai pemegang saham mayoritas,” ucap Johnson kepada awak media di Double Tree, Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Selain itu, Johnson juga mengungkapkan kendala dan hambatan yang harus dihadapi Sinomart dalam penyelesaian proyek yang nilanya sangat strategis untuk kepentingan bangsa dan negara, yakni dari mitra lokalnya, dan pemerintah lokal serta aparat hukum.

“Selama 7 tahun, kalau saya bilang baik pemerintah maupun aparat hukum di Kepulauan Riau mulai dari jajaran Kepolisian Daerah dan Pengadilan itu benar-benar digunakan untuk melakukan pemeriksaan termasuk Keimigrasian digunakan oleh mereka untuk mengejar direksi-direksi Sinomart. Selain itu ada kesengajaan dan keterlanjuran Pemda setempat untuk mengeluarkan seluruh izin untuk berinvestasi, sayangnya malah menghambat Sinomart itu sendiri ini,” ujar Johnson.

Lebih lanjut, Johnson menjelaskan contoh izin sewa lahan proyek yang ternyata bermasalah dan diduga melanggar aturan dan perundang-undangan.

“Izin sewa lahan dikeluarkan 30 tahun kepada pihak lain, sementara kami (Sinomart) 50 tahun, harusnya jika mengikuti aturan dan keputusan arbitrase, izin sewa 20 tahun itu secara otomatis dikembalikan ke kami. Ada lagi yang lebih fatal, dari 75 hektar lahan yang disewakan kepada kami ada barang yang tidak ‘halal’ yakni 5,8 hektar hutan produksi. Itu khan barang yang tidak boleh diambil, malah seharusnya hutan produksi itu dijaga. Tapi hutan itu dikasih kepada klien kami untuk proyek ini.

“Sebagai perusahaan, Sinomart sejak awal mematuhi iklim investasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk proses hukum seperti SP3 di Kepolisian, dan laporan termasuk gugatan berikutnya serta putusan ditingkat kasasi yang masih berproses, kami diam dan patuh. Walaupun secara ekonomi jelas-jelas kami telah dirugikan,” tutur Johnson.

Senada dengan Johnson, sementara itu EL Sajogo, SH, MCIArb menyebutkan
bahwa dana investasi sudah dikucurkan oleh Sinomart melalui PT West Point Terminal yang digunakan untuk menyewa lahan yang dikuasai PT Batam Sentralindo seluas 2,6 juta meter kubik, dengan nilai investasi sebesar kurang lebih SGD 100.000.000 atau sekitar 1 triliun Rupiah dalam jangka waktu 50 tahun dan telah dibayar dimuka.

“Mereka (PT Mas Capital Trust dan PT Batam Sentralindo) sudah menerima dana awal investasi kog malah kami yang digugat secara hukum, dan itu mereka lakukan secara sengaja untuk menghalangi-halangi jalannya proyek. Ini khan nggak adil, apalagi negara kita berlandaskan hukum,” kata EL Sajogo.

Oleh karena itu Johnson sebagai salah satu perwakilan Sinomart meminta keadilan dan dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia, terutama jaminan dalam hal memperoleh kepastian hukum, mendapatkan perlindungan hukum untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional, serta perlakuan yang adil berdasarkan hukum bagi investor yang beritikad baik untuk melanjutkan proyek mereka di Indonesia.

“Yang pasti Sinomart menghargai dukungan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kemaritiman dan Investasi agar tercipta iklim investasi yang sehat, sekaligus mendorong program Pemerintah yakni ketahanan energi di Indonesia,” pungkas Johnson.(Win) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!