Jika Anda bergetar saat melihat ketidakadilan, berarti Anda kawan saya  —  Che Guevara

Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia setelah sebelumnya menyatakan keluar dari tim teknis omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Aksi buruh KSPI rencananya akan digelar serentak pada awal bulan Agustus 2020 mendatang.

Aksi besar-besaran tersebut akan diikuti oleh ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia. Untuk  wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di gedung DPR/MPR.

“Sedangkan aksi di daerah akan. dipusatkan di masing-masing Kantor Gubernur atau DPRD Provinsi,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal di Kantor KSPI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).

Said Iqbal mengatakan, dalam aksi tersebut ada dua tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan yang kedua menolak PHK akibat dampak Covid-19. Kedua isu tersebut merupakan isu besar yang menjadi perhatian serius buruh Indonesia.

“Sebelum aksi dilakukan, terlebih dahulu kami akan menyerahkan konsep dan melakukan lobi ke pemerintah dan DPR RI terkait dua isu tadi,” ujarnya.

Dikatakan Said, KSPI berharap kepada pemerintah dan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, kemudian fokus menyelamatkan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi akan terjadi. Dalam hal ini Said Iqbal menegaskan, bahwa omnibus law bukanlah solusi untuk mengatasi krisis. Karena itu pembahasan omnibus law harus segera dihentikan.

“KSPI mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi dalam menangani penyebaran Covid-19 dan penyelamatan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” jelas Said.

Oleh karena itu, selain meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan, pihaknya meminta agar pemerintah melakukan beberapa hal. Antaranya, pengendalian terhadap stabilnya mata uang rupiah terhadap dollar, menjamin ketersediaan raw material impor dengan menerapkan kebijakan yang efisien. Kemudian menghindari PHK massal dengan melibatkan sosial dialog bersama serikat buruh, dan menjaga daya beli masyarakat dan buruh dengan tetap memberikan upah ketika buruh dirumahkan.

“Kami sadar untuk menggagalkan pengesahan UU omnibus law butuh waktu, bisa 5 tahun lamanya. Namun kami sudah berpengalaman dengan aksi-aksi melawan negara yang cenderung mengabaikan dan merugikan hak-hak buruh. Jadi kami tak akan surut untuk menuntut hak-hak kami,” tegas dia.

Menurut Said, ada pihak-pihak yang sangat ngotot agar UU omnibus law segera disahkan, padahal sudah jelas-jelas melanggar hak-hak buruh sesuai. Konvensi ILO (International Labor Organization).

“Menurut kami, negara jelas sudah melanggar aturan  yang ditetapkan oleh ILO. Jika tebukti melanggar hak-hak buruh, maka Indonesia bisa dikecam oleh dunia internasional, terutama berkaitan dengan jaminan investasi dan dunia usaha di Indonesia,” ucapnya.

Aksi tersebut juga akan diikuti oleh serikat-serikat buruh yang teralifiasi dengan KSPI seperti FSP FARKES Reformasi, Serikat Pekerja Nasional, FSP Pariwisata Reformasi, ASPEK Indonesia, FSP Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP KSPI), FSPMI, FSP PPMI, GOBSI (Gabungan Organisasi Serikat Buruh Indonesia), dan FSP ISI. Kemudian akan hadir dan ikut aksi serikat buruh mitra KSPI yakni KSPSI nya Andi Ghani Nena Wea dan organisasi serikat buruh lainnya.(Win) 

By admin

145 thoughts on “Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, KSPI Persiapkan Aksi Buruh Besar-Besaran”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!