Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Bertempat di Stadion Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Selasa, 27 Oktober 2020, Presiden Joko Widodo menyerahkan 22.007 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Presiden ke Provinsi Sumatera Utara.

Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh Presiden menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.

Untuk diketahui, puluhan ribu sertifikat yang diserahkan Presiden tersebut terdiri atas 20.637 sertifikat yang berasal dari program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236 sertifikat untuk aset dan barang milik negara, serta 87 sertifikat untuk bidang lahan yang berada di kawasan lumbung pangan yang berada di Kabupaten Humbang Hasundutan.(Win) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!