Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 185/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL yang diajukan oleh penggugat (Denny Kriswanto alias Donny Widjaya) yang juga tersangka dalam dugaan tindak pidana investasi bodong dalam perkara pidana, mengajukan gugatan kepada salah satu tergugat (Apfriadi alias Afu), kini telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi ahli.

Menurut kuasa hukum Apfriadi selaku pihak tergugat IV, Aryo Tyasmoro, SH, MH, sidang akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB sampai selesai di ruang sidang HR Purwoto S. Gandasubrata, SH (5) PN Jaksel.

“Bahwa sidang kali ini adalah sidang perdata yang berkaitan dengan gugatan PMH yang diajukan oleh saudara Donny terhadap klien saya (Apfriadi),” kata Aryo Tyasmoro kepada jurnalis Mediaindonesiaraya.id, Selasa (11/5/2021).

Menurut Advokat dari Kantor Hukum ATS Law Firm yang saat ini juga aktif di LKBH Djoeang Indonesia tersebut ada banyak kejanggalan pada kasus ini sehingga merugikan kliennya.

“Aneh nya klien saya yang menjadi korban digugat dalam perkara perdata ini dengan tuduhan melakukan pemaksaan dan pengancaman terkait barang-barang yang diserahkan Donny secara sukarela kepada klien saya,” ungkap Aryo.

Pernyataan Aryo tersebut diperkuat oleh keterangan saksi ahli hukum perdata yang mereka hadirkan pada persidangan hari ini.

“Bahwa menurut ahli yaitu bapak M. Rusdi Daud, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiah Jakarta, apa yang dilakukan oleh klien kami menerima suatu barang yang diserahkan secara sukarela dengan alas hak yang jelas bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu Ahli juga menjelaskan kata menerima itu berbeda dengan mengambil, dalam hal seseorang menerima, pemberi suatu barang mendasarkan dirinya pada kerelaan, sehingga, seseorang yang menerima suatu barang dengan alas hak yang jelas tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, “jelas Aryo.(Win) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!