Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) mengapresiasi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersama PPATK mengungkap dalam keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari peredaran obat ilegal nilainya yang sangat pantastis Rp 531 M hasil kejahatan TPPU obat ilegal

“Di tengah situasi pandemi kesulitan ekonomi, sangat di sayangkan masih ada yang memanfaatkan situasi pandemi ini demi meraup keuntungan semata hingga banyak disusupi obat yang justru sangat membahayakan bagi kesehatan kita. Bahkan, mengakibatkan penyakit akibat mengkonsumsi obat tanpa ada izin edar dari Balai Besar POM (BBPOM),” kata Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Menurut Dedi Siregar, dalam pengungkapan yang dilakukan jajaran Bareskrim Polri peredaran obat ilegal ini harusnya Balai Besar POM (BBPOM) dan Kementerian Kesehatan mengucapkan terimakasih atas peran Bareskrim Polri yang di pimpin oleh Komjen Agus Andrianto berhasil dalam mengungkap kasus TPPU obat ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebut dia, sudah memberikan penjelasan
terkait kejahatan TPPU obat ilegal melakukan aksi tersangka inisial DP memesan barang dari luar negeri. Setelah itu, barang dikirim melalui jasa ekspedisi di Indonesia dengan nama Awi/Flora Pharmacy kemudian Kurir itu mendistribusikan ke pembeli obat di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya.

Setelah itu, pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening atas nama tersangka DP sesuai jatuh tempo yang telah disepakati. DP disebut mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15% dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak 2011 hingga 2021.

“Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank. Kita telusuri Rp 531 miliar yang dapat kami sita,” kata Agus.

Oleh karena itu, melalui Ketua Umumnya Dedi Siregar DPP LPPI mengapresiasi Bareskrim Polri, yang telah berhasil melakukan pengungkapan hasil TPPU Obat Ilegal.

“Saat ini masyarakat beberapa kesulitan dalam menemukan obat hal ini masyarakat sangat berterima kasih kepada Bareskrim Polri dalam pengungkapan obat ilegal itu secara cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus obat ilegal tersebut,” ucap Dedi.

Dedi juga mengemukakan, bahwa Kabareskrim Polri & PPATK patut mendapat acungan jempol dalam pengungkapan penanganan kasus hasil TPPU Obat Ilegal nilai kejahatan sebesar Rp 531 M, dimana institusi pelindung masyarakat dan penegak hukum itu menunjukkan kinerja bagus dan positif belakangan ini.

“Kita harus bersyukur karena Bareskrim Polri & PPATK sangat profesional dalam mengungkap kasus TPPU Obat Ilegal ini,” ujar Dedi Siregar.

Dedi meminta agar mereka (Kabareskrim dan jajarannya)  pantas diberi apresiasi yang tinggi. Karena dengan sistem yang membuat pelaku kejahatan obat ilegal ini akan menjadi efek jera pagi pelaku.

“Kabareskrim sangat profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak di ragukan lagi beliau dapat menuntaskan setiap kasus obat ilegal secara transparan dan objektif, dengan bekerja sama juga tim yang berkompeten dalam penyelidikan setiap kasus yang merugikan masyarakat,” pungkas Dedi Siregar.(Win/Red)

By admin

One thought on “DPP LPPI : Kabareskrim Wajib Diganjar Penghargaan Atas Keberhasilan Membongkar Kasus TPPU Obat Ilegal”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!