Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Sidang lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 386/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst memasuki tahap pembuktian. Dengan pemohon dari PT. Samudranayaka Grahaunggul dan termohon dari PT. Ceva Logistik Indonesia di PN Niaga Jakarta Pusat, Kamis (14/10/21).

Kita mengajukan PKPU karena tagihan pembayaran utang kita belum dibayar
ungkap Kuasa Hukum Pemohon PT. Samudranayaka Grahaunggul Amos Cadu Hina SH. MH.

Menurut Amos Cadu pemohon sudah mengajukan 88 bukti antara lain Akte Pendirian Perusahaan, pengangkatan Direktur Utama Perusahaan serta Perjanjian Antara pemohon dan termohon dan lainnya.

Pos pos pembayaran sudah jatuh tempo. Dari pihak termohon mengajukan 2 bukti tetapi tidak dapat membantah bukti yang kita ajukan. Kita belum melihat ada bukti- bukti yang membantah bukti kita beber Amos Cadu.

Selanjutnya sidang dilanjutkan tanggal 19 Oktober 2021 untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon pungkas Amos Cadu.(Bud/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!