Spread the love

Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Pertikaian pengacara tersohor Hotman Paris Hutapea dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin oleh Otto Hasibuan terus berlanjut.

Kembali dihadapan para awak media Hotman Paris secara terbuka mengatakan bahwa keluarnya dia dari Peradi justru akan merugikan organisasi advokat yang dipimpin Otto Hasibuan tersebut.

“Rugi, rugi mereka kehilangan aku. Karena memang dari sejarah, karir dan kenyataan hidup fansku sudah membludak di seluruh Indonesia,” ucapnya pada sesi press conference di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Lebih lanjut, Hotman menambahkan hengkangnya dia dari Peradi sedikit banyak menguak masalah apa yang terjadi dalam organisasi advokat yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, terutama terkait Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk Peradi.

“Dan secara hukum anda tahu konsekuensinya, yaitu Anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah. Kemudian dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDT 2022 tanggal 18 April menguatkan putusan PN Lubuk Pakam yang menolak kasasi dari Peradi Otto. Itu artinya, dengan keluarnya saya semuanya menjadi terkuak, ternyata ada masalah serius di Peradi nya Otto Hasibuan,” tuturnya.

Sementara itu, Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Faizal Hafied ditempat yang sama mengatakan organisasi advokat yang dipimpinnya dengan terbuka menerima pendaftaran anggota baru dari seluruh Indonesia.

“Secara administrasi ada berkas yang harus disiapkan oleh anggota baru. Nanti setelah menandatangani kesukarelaan dan tanpa paksaan bergabung di DPN Indonesia, maka rekan-rekan advokat tersebut akan mengikuti proses verifikasi yang akan kita lakukan adalah verifikasi dari berkasnya. Dan keaslian ijazah S1 hukumnya dengan bukti legalisir dengan keaslian dari berita acara sumpahnya di Pengadilan Tinggi dengan bukti yang telah dilegalisir,” jelasnya.

“Lalu dengan kartu advokatnya dari organisasi sebelumnya dan KTP nya. Jadi dengan itu kami verifikasi apabila nanti ijazah S1 hukumnya benar, legalisirnya benar maka akan ada proses selanjutnya kita akan memberikan surat tanda kartu advokat sementara untuk beracara. Kemudian kita terbitkan kartu advokat sementara sambil kita persiapkan kartu advokat dari Dewan Pengacara Nasional Indonesia edisi kedua. Kartu advokat edisi kedua ini lebih keren lagi dari sebelumnya. Semua itu kita siapkan untuk advokat yang bergabung kedalam organisasi,” imbuh Faizal menambahkan.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!