Spread the love

Foto: Istimewa

Medan, Media Indonesia Raya  – Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN-RI PROJAMIN) mengunjungi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kota Medan untuk mendampingi masyarakat terkait perkara pembebasan tanah garapan hak masyarakat yang belum terselesaikan oleh pihak instansi tersebut.

Pimpinan LPAKN-RI F. Haris Nasution, SH didampingi oleh Tim Investigasi Tegar Prayoga terus memperjuangkan hak rakyat yang terabaikan dalam penyelesaian perkara pembebasan tanah seksi 1 Medan Binjai.

“Data-data yang ada di narasumber merasa sudah lengkap dan valid untuk bisa mengajukan penyelesaian di hadapan penegak hukum. Dari pengakuan masyarakat ke kami, mereka merasa diperlakukan tidak baik dan kasar oleh aparat diantaranya 11 orang diamankan di kantor polisi 1×24 jam tanpa ada penjelasan pelanggaran yang dimengerti oleh masyarakat,” ujarnya di Medan, Jumat (30/9/2022).

Saat mengunjungi kantor BPN Kota Medan, F. Haris Nasution mengaku bertemu juga dengan pihak Satgas (A) Jefry Damanik serta Satgas (B) Nurdin Nasution, Budi Sitorus dan July Ginting (Bagian Satgas Ukur) yang di
tunjuk oleh panitia pejabat BPN. Menurutnya, pihak Satgas terkejut tentang data banding dari masyarakat diantaranya peta yang dikeluarkan pihak Tim Ukur dan Peta oleh pihak Hutama Karya (HK) berbeda.

“Ada kejanggalan juga di peta Tim Ukur Satgas BPN tertulis kav Kejaksaan. Setelah dikonfirmasi dengan tim investigasi LPAKN-RI alasan Tim Ukur Satgas bahwa nama Kejaksaan itu hanya lah istilah nama. Jelas ini sangat kami pertanyakan serius apa kata nama istilah ??,” tuturnya.

Hingga saat ini sebut F. Haris Nasution pihak Tim Ukur pun belum bisa menjawab secara lisan, bahkan pihak Tim Ukur meminta pertanyaan tersebut melalui bersurat.

“Pihak Ukur Satgas BPN pun mau bekerja sama dengan LPAKN-RI PROJAMIN untuk membantu memberantas mafia tanah yang telah di intruksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo serta yang pernyataan yang dikeluarkan Kapolri.
Tak hanya diam begitu saja, pihak masyarakat pun meminta LPAKN-RI ini melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kota Medan Sumatera Utara untuk bikin laporan serta memberikan data apa yang masyarakat pegang selama ini,” tandasnya.(Eman Sulaiman/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!