Spread the love

Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) izin Tsingwarop mengadakan pertemuan dengan Kementerian LHK, Freeport, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemda Mimika. Acara ini diselenggarakan secara daring dan luring pada hari Kamis (3/11/2022) baik di Jakarta dan Papua.

Dalam pertemuan ini, Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal didampingi para Pengurus dan Masyarakat FPHS Tsingwarop menyampaikan menyampaikan saran, masukan, dan tanggapan terkait pembahasan, pengurusan, dan/atau proses penyusunan AMDAL PT Freeport Indonesia dibagi menjadi dua, yakni Tanggapan Formil-Prosedural Dokumen Andal RKL-RPL PT Freeport Indonesia dan Tanggapan Materiil-Substansi Dokumen Andal RKL-RPL PT Freeport Indonesia.

“Bahwa Tanggapan Formil-Prosedural Dokumen Andal RKL-RPL PT Freeport Indonesi yakni Pertama, kami menyampaikan adanya keberatan atas proses pengurusan AMDAL PT Freeport Indonesia, yang sejak awal tidak melibatkan kami selaku pemilik hak ulayat dan selaku representatif resmi dari masyarakat adat yang tinggal di areal tambang PT Freeport Indonesia,” ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Kedua, lanjut Yafet Mangat, FPHS selaku masyarakat adat pemilik hak ulayat, serta selaku masyarakat yang tinggal di areal PT Freeport Indonesia, tidak pernah menerima dokumen Adendum ANDAL RKL-RPL PT Freeport Indonesia, maupun menerima sosialisasi-sosialisasi pengurusan AMDAL PT Freeport Indonesia.

“Oleh karenanya, pembuatan AMDAL PT Freeport Indonesia pada dasarnya telah cacat secara prosedural sejak awal pengurusan dan/atau penyusunannya yakni dengan dasar-dasar hukum yang akan kami uraikan dalam poin selanjutnya,” jelasnya.

Di poin ketiga, Yafet mengemukakan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”) penyusunan Amdal dilakukan melalui tahapan pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Selain itu, dalam Pasal 28 PP 22/2021, telah diatur juga bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, yang dilakukan melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dan adanya konsultasi publik. Adapun kegiatan pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung harus dilakukan sebelum penyusunan formulir Kerangka Acuan.

“Keempat, berdasarkan Pasal 44 PP 22/2021, dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan penilaian melalui tahapan penilaian administrasi dan penilaian substansi, selanjutnya berdasarkan Pasal 45 PP 22/2021, penilaian substansi dilakukan melalui rapat tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan melibatkan pihak masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan dan masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan/atau masyarakat berkepentingan lainnya yang telah menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat di tahap penyusunan Formulir Kerangka Acuan,” tuturnya.

Sementara itu, Yohan Zonggonau selaku Sekretaris FPHS Tsingwarop dalam pertemuan tersebut menekankan bahwa Tanggapan Materiil-Substansi Dokumen Andal RKL-RPL PT Freeport Indonesia bahwa FPHS Tsingwarop selaku masyarakat adat pemilik hak ulayat dan masyarakat adat yang mendiami dan tinggal di areal tambang PT Freeport Indonesia, telah terkena dampak negatif secara langsung atas berlangsungnya penambangan di areal PT Freeport Indonesia, yang nyata-nyata merupakan bagian dari areal hak ulayat dimana FPHS tinggal.

“Ada beberapa dampak negatif yang telah dialami oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terdampak langsung yakni: Rusak dan hilangnya sebagian hutan adat dan tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat; Tercemarnya sungai-sungai di wilayah 3 kampung Tsinga Waa/Banti, Aroanop, akibat limbah tailing milik PT Freeport Indonesia yang dibuang langsung ke sungai, hilangnya sumber air bersih bagi masyarakat, timbulnya penyakit-penyakit kulit akibat adanya limbah-limbah tailing milik PT Freeport Indonesia yang dibuang secara langsung dan menimbulkan dampak kesehatan yang negatif bagi masyarakat seperti hilangnya tempat sumber pencaharian, dan tempat tanah lokasi karena diduduki oleh Perusahaan tanpa sepengetahuan kami, serta kesepakatan jelas,” tuturnya.

“Ada juga kami temukan berbagai propaganda yang terus dilakukan oleh perusahaan lewat Militer, sehingga rumah-rumah pemungkiman kami dibakar dan kami diusir akhirnya sebagian besar warga mengungsi di Timika, dan Hidup di kos-kosan dan rumah yang tak layak huni, laporan kami sudah juga kami kirimkan ke Komnas HAM RI, serta banyak dampak Negatif yang kami peroleh daripada positivenya.
Selanjutnya disampaikan pula Bahwa sejak adanya Kontrak Karya PT Freeport Indonesia pertama kali, yakni pada tahun 1967, yakni kurang lebih selama 55 (lima puluh lima) tahun, kami selaku pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak langsung atas keberadaan PT Freeport di areal tanah ulayat kami, kami tidak pernah menerima kompensasi dan/atau keuntungan dari adanya pertambangan PT Freeport Indonesia,” imbuh Yohan.

Menurut Yohan, selaku pemilik hak ulayat FPHS Tsingwarop dengan ini tegas meminta kepada PT Freeport Indonesia untuk melakukan bisnis dengan mengedepankan hak bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak langsung atas kegiatan penambangan;

“Kami minta mereka (PT Freeport Indonesia) segera memberikan ganti kerugian secara materiil kepada seluruh masyarakat adat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak langsung kegiatan penambangan, yakni dengan melalui dana hibah. Kemudian melibatkan masyarakat dalam pengurusan, penyusunan, dan pembentukan AMDAL PT Freeport Indonesia dan seluruh kegiatan PT Freeport Indonesia di wilayah tanah ulayat masyarakat adat dan masyarakat yang terdampak langsung,” paparnya.

Yohan meminta agar PT. Freeport Indonesia memperhatikan pengembangan isu ekonomi, pendidikan, dan kesehatan bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak langsung kegiatan penambangan. Kemudian sebut dia, PT Freeport Indonesia harus memelihara wilayah-wilayah adat yang ada di areal penambangan, khususnya Salju Abadi di Nemangkawi, yang merupakan salah satu keajaiban alam yang dimiliki oleh Masyarakat Adat dan Indonesia.

“PT. izin Freeport Indonesia harus melakukan pembangunan infrastruktur jalan Tsinga, Waa/Banti, Arwanop, Timika Kokonau dan Agimuga dengan Jembatan Layang tanpa mengganggu hutan Lindung; Pembangunuan rumah Layak Huni bagi Masyarakat Tsingwarop. Terakhir, kami minta supaya PT Freeport Indonesia melibatkan, menempatkan, dan memberikan ruang kepada anak-anak Tsingwarop untuk menduduki jabatan strategis dalam PT Freeport Indonesia guna memajukan SDM masyarakat adat serta pelibatan secara langsung didalamnya,” tandas Yohan Zongganau.

Sebagai penutup, Yafet menyampaikan kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah sebagai bentuk penyampaian dari perwakilan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS), Lembaga Masyarakat Adat (LMATsingwarop) Tsinga, Waa/Banti dan Arwanop serta Lemasa Pimpinan Karel Kum.

“Bahwa bahwa berdasarkan analisa diatas maka, untuk mencegah terulanginya kembali kerugian-kerugian yang dialami oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat serta masyarakat yang terkena dampak langsung akibat kegiatan penambangan PT Freeport Indonesia, maka kami mendesak dan menuntut kepada KLHK untuk benar-benar meninjau ulang dokumen-dokumen ANDAL RKL-RPL PT Freeport Indonesia dan melibatkan kami selaku masyarakat adat pemilik hak ulayat sekaligus masyarakat yang terdampak langsung kegiatan penambangan PT Freeport Indonesia,” tukas Yafet.

Dalam meeting zoom tersebut juga dihadiri dan diikuti perwakilan dari Rimba Papua, Gery Okuare (Direktur Lemasko) dan John Tsingal Beanal (Direktur Lemasa).

“Pada dasarnya kami minta Amdal harus direview kembali dan dilakukan secara transparan dan terbuka. Jika mau saat melakukan 6 Proyek Baru pendukung, yang dipaparkan untuk peningkatan dan optimalisasi Tambang dengan kapasitas 300.000 Ton perhari,” pungkas Yafet.

Berikut ini Berita Acara Rapat Teknis Komisi Penilai AMDAL Pusat:

Berita Acara Rapat Teknis Komisi Penilai AMDAL Pusat

Anggota Komisi Penilai AMDAL Pusat yang hadir adalah:
a. Bupati Mimika dan Jajarannya yang terkait
b. Wakil Provinsi Papua dan Jajaran terkait
c. Forum Pemilik Hak Sulung FPHS beserta LMA Tsingwarop
d. Wakil Lemasa dan Lemasko
e. Wakil Masyarakat di Lowland

Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat dalam rangka pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Kegiatan Pengembangan dan Optimalisasi Tambang Tembaga dan Emas Serta Kegiatan Pendukungnya hingga Kapasitas Maksimal 300,000 Ton Biji per hari di Kabupaten Mimika Provinsi Papua oleh PT. Freeport Indonesia, Pemrakarsa menyampaikan untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:
a. Memperjelas deskripsi rencana kegiatan secara lebih rinci, antara lain: meninjau Kembali rencana pengalihan sungai dan rencana PLTMG, status penggunaan lahan, penanganan tailing, lokasi pembuangan limbah tailing, serta penggunaan Kawasan hutan termasuk PPKH dan kewajibannya;
b. Meninjau Kembali dan Melengkapi data rona lingkungan awal dengan focus pada komponen lingkungan dan wilayah yang kemungkinan terkena dampak atau yang relevan dengan rencana kegiatan serta menggunakan data time series dan terbaru serta melengkapi dengan baku mutu, antara lain: data keberadaan mangrove, data sosial ekonomi masyarakat, data flora dan fauna, data sumberdaya perikanan, serta data logam berat;
c. Memperjelas Kembali hasil dan evaluasi pelibatan masyarakat dalam kajian dokumen ini;
d. Memperdalam kajian dampak rencana pengalihan sungai termasuk dampak terkait aspek sosial ekonomi serta mempertibangkan dan memperhatian penolakan dari masyarakat terekait rencana ini;
e. Memperdalam kajian dampak kegiatan eksisting terkait hak ulayat masyarakat;
f. Memperdalam kajian dampak peningkatan sedimentasi (pendangkalan) yang berdampak turunan terhadap perekonomian masyarakat;
g. Memperdalam kajian kerusakan lingkungan dari kegiatan eksisting terhadap dampak gangguan flora, fauna, ekosistem mangrove dan biodata perairan.
h. Memperdalam kajian dampak kegiatan eksisting yang berdampak terhadap gangguan Kesehatan masyarakat;
i. Memperdalam kajian dampak rencana kegiatan PLTMG dan regasifikasi;
j. Melakukan evaluasi terhadap program rekognisi yang sudah berjalan;
k. Meninjau Kembali RKL – RPL dengan memperjelas relevansinya dan mengkonsistensikan mulai dari dampak, sumber dampak, indicator pengelolaan dan pemantauan, metode pemantauan, institusi pengawas dan pelaporan sampai pada peta RKL-RPL serta menggunakan rencana pengelolaan yan aplikatif, antara lain: pengelolaan terkait hak ulayat masyarakat, memasukan aspirasi masyarakat terdampak (dari kampung terdampak) dan hasil sosialisasi dalam perumusan RKL – RPL, program CSR di bidang Kesehatan dan Pendidikan bagi masyarakat terkena dampak, program CSR yang mengutamakan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian masyarakat termasuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan programnya, mekanisme kompesasi bagi masyarakat terdampak, rencana pemanfaatan tailing, pengelolan terhadap peningkatan sedimentasi, alokasi tenaga kerja local untuk masyarakat terdampak, pengelolaan dampak akibat pembuangan tailing, program CSR dalam bentuk pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan hunian yang layak, pengelolaan terhadap ekosistem mangrove, pengelolaan dampak gangguan biodata perairan, alokasi tenaga kerja local;

Mengkonsistensikan pelingkupan, parameter, rona lingkungan, prakiraan dampak, evaluasi dampak dan RKL-RPL;

Melakukan koordinasi lanjutan dengan masyarakat terdampak (suku Kamoro dan Suku Amungme) dengan pendampingan pemerintah daerah Kabupaten Mimika, Pemerintah Provinsi Papua serta Pemerintah pusat terkait penyelesaian aspirasi dan kelanjutan program bagi masyarakat untuk dapat dirumuskan Langkah-langkah penyelesaiannya yang selanjutnya akan dituangkan dalam RKL RPL sebagai kewajiban dari Pemrakarsa;

Melakukan koordinasi dengan instasi terkait baik ditingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait sehubungan dengan pelaksaan rencana kegiatan, antara lain: keterlibatan Lembaga adat dalam penyusunan analisis dampak lingkungan serta dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika terkait perekrutan tenaga kerja local;

Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkena dampak dan pihak -pihak terkait sehubungan dengan pelaksanaan rencana kegiatan;

Meninjau Kembali serta memperbaiki tampilan gambar dan peta -peta sehingga lebih informatif serta sesuai dengan kaidah kartografi;

Memperjelas kembali justifikasi dalam kriteria kelayakan lingkungan hidup;

Memperkuat Tim Sosial dalam Tim penyusun.

Meninjau Kembali dan memperbaiki redaksional penulisan antara lain: inkonsistensi data dan informasi, daftar Pustaka, serta kesalahan penulisan; dan

Meninjau Kembali peraturan perundang – undangan yang diacu dengan memperhatikan peraturan terbaru dan terkait dengan rencana kegiatan dan dampak yang ditimbulkan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mengingat masih terdapatnya aspirasi dari masyarakat yang belum dimasukan dan diakomodir dalam kajian ANDAL ini sehingga mempengaruhi proses perumusan RKL-RPLnya, maka akan dilakukan rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat Lanjutan setelah dokumen AMDAL, RKL-RPL ini diperbaiki oleh pemrakarsa.

Berita Acara Rapat Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL pusat tanggal 1 November 2022, serta saran, masukan dan tanggapan dari anggota Komisi Penilai AMDAL Pusat, secara rinci merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Atas berbagai saran, masukan dan tanggapan, pemrakarsa menyatakan akan menanggapi semua masukan yang disampaikan oleh peserta rapat.

Dokumen ANDAL,RKL-RPL hasil perbaikan akan disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Komisi Penilai AMDAL Pusat selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setela notulensi diterima.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar -benarnya.

Pemrakarsa Kegiatan,
Clause Wamafma
Direktur & EVP Sustainability Development
PT. Freeport Indonesia

Pimpinan Rapat,

Laksmi Widyanjanti

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan

Dari kesimpulan Rapat dan atau Berita Acara di atas ini, kami juga berharap dalam perjalanan proses dilapangan sesuai dengan kesimpulan Rapat tersebut. Dan Freeport kami tekankan untuk hati-hati dalam meloloskan Amdal dengan cara-cara yang kurang terpuji.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!