Foto: Istimewa
Jakarta, Media Indonesia Raya – Ketua FPHS Tsingwarop Yafet Manga Beanal dan jajaran pengurus sangat menyesalkan dengan kinerja Ketua Bapemperda yang tidak mengagendakan Raperda Pembagian dan Pengelolaan Saham Freeport 7 % untuk Kabupaten Mimika.
“Padahal rancangan dan naskah akademiknya sudah ada tinggal diagendakan namun tidak mengakomodir Raperda tersebut yang sudah kami kirimkan secara resmi ke Sekwan Ketua DPRD dan juga Bapemperda serta Kabag Hukum dan beberapa OPD terkait juga sudah kami kirimkan harusnya Raperda ini yang urgen untuk diagendakan, hal ini penting dan mendesak sudah seharusnya Ketua DPRD sebagai anak negeri dan juga pemilik hak ulayat, tanggap dan punya hati untuk memuluskan Raperda ini,” kata Yafet Manga Beanal melalui pers relese yang diterima Mediaindonesiaraya.id, Kamis (16/11/2023).
Menurut Yafet pihaknya sudah membaca informasi dalam rapat paripurna ada 8 Raperda yang di agendakan 5 dari Pemda dan 3 dari inisiatif DPRD, seharusnya diantara 3 Raperda ini ada juga Raperda pembagian dan pengelolaan Saham 7 % Freeport.
“Khan rakyat sudah kumpul uang lalu bayar konsultan untuk membiayai Raperda dan Naskah Akademik, justru telah meringankan beban biaya Pemerintah maupun DPRD selain itu kami juga mendatangi serta duduki kantor DPRD selama sebulan dari tanggal 29 September sampai dengan 27 Oktober 2023 sehingga tidak ada alasan lagi tidak dimasukkan dalam Paripurna Non APBD kemarin. Kami mendesak Pak Ketua DPRD Mimika untuk menegur Ketua Bapemperda supaya memasukan Raperda ini dalam Paripuna besok jika memungkinkan kami minta waktu ini bisa digunakan untuk mengagendakan Raperda ini, kalo tidak kami akan duduki kantor DPRD dengan massa yang begitu besar,” tuturnya.
“Saya ketua FPHS dengan tegas dan keras sampaikan ke Ketua DPRD Mimika, untuk memperhatikan hal ini dan segera ambil langkah strategi untuk masyarakat,” tandas Yafet Manga Beanal.
Seperti dilansir dari situs Seputarpapua.com, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menyerahkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD untuk dibahas.
Materi Raperda diserahkan pada Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2023, di Gedung Paripurna DPRD, Rabu (15/11/2023).
Bupati Eltinus mengatakan, dari 8 Raperda tersebut, 3 Raperda merupakan inisiatif DPRD, dan 5 Raperda usulan dari pemerintah daerah.
“Hari ini kami memenuhi undangan DPRD Mimika terkait penyerahan materi 8 Raperda,” kata Bupati Eltinus.
Adapun 8 Raperda beserta penjelasannya sebagai berikut:
1. Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Perda ini dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dimana pada bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Raperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya. Kabupaten Mimika memiliki seni dan budaya daerah yang perlu dilakukan upaya pemajuan melalui perlindungan dan pelestarian untuk memperkokoh jati diri, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan pembangunan daerah.
3. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini diajukan guna menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, budaya, dan sumberdaya alam lainnya yang bersifat komunal. Dalam arti yang diperoleh secara turun temurun maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat.
4. Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
5. Raperda tentang Penanaman Modal. Penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing daerah. Sehingga perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.
6. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengelolaan atas barang milik daerah selalu mengalami perkembangan dan permasalahannya juga semakin kompleks. Oleh karena itu perlu diatur agar dalam pengelolaannya dapat secara optimal, efektif dan efisien.
7. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua. Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan penyertaan modal guna menginvestasikan sejumlah dana pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua.
8. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-Undang memberi jangka waktu sampai Tahun 2024 untuk daerah segera membentuk Peraturan Daerah yang baru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.(Win/Red)