Foto : Erwin

Jakarta, Media Indonesia Raya – Pernyataan Wakil Sekjen PDIP sekaligus Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah ternyata berbuntut panjang.

Pernyataannya tentang Soeharto adalah Guru dari korupsi menimbulkan kegeraman seorang warga bernama Rizka Prihardy. Rizka Prihardy didampingi sekelompok advokat yang bernaung dalam forum Peacer yang dikoordinir Heryanto dan Brigade Hasta Mahardika Soeharto (HMS) atau Aliansi Pecinta Soeharto yang diketuai Andy melaporkan Wakil Ketua MPR itu ke Polda Metro Jaya, hari ini Senin (3/12).

Rizka melaporkan Ahmad Basarah karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap presiden kedua RI tersebut.

“Kita laporkan karena sudah masuk dugaan tindak pidana Pasal 156 KUHP Jo. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946,” beber Heryanto sebagai kuasa hukum Rizka yang turut mendampingi ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan Andy dari Brigade HMS mengatakan mereka ikut mendampingi Rizka untuk melaporkan Ahmad Basarah dikarenakan mereka menganggap pernyataan Ahmad Basarah yang dikutip oleh berbagai media nasional mengandung ujaran kebencian kepada Soeharto Presiden ke 2 RI sebagai Bapak Bangsa Indonesia.

“Disini kami sebagai para loyalis dan pecinta Pak Harto terpanggil untuk melaporkan hal ini agar ada tindakan hukum yang lebih baik dan tepat. Karena kami tidak ingin permasalahan yang lalu atau apapun itu menjadi preseden buruk kedepannya bagi generasi bangsa ini,” katanya.

Sebelumnya Ahmad Basarah menyebut Soeharto sebagai guru korupsi di negeri ini. Penyebutan itu dilontarkan saat dia menanggapi pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah stadium empat.

“Jadi guru dari korupsi Indonesia, sesuai Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto. Dan dia adalah mantan mertuanya Pak Prabowo,” ujar Basarah di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).

Rizka melaporkan Ahmad Basarah dengan LP No:LP/6605/XII:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 03 Desember 2018.(Erwin)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!