Presiden KSPI Said Iqbal saat memberikan keterangan pers terkait aksi 150 ribu buruh untuk menolak kenaikan iuran BPJS, Senin (2/9). Foto: Erwin

Jakarta, Media Indonesia Raya – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini, karena, kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan managemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jadi tidak seharusnya kegagalan direksi itu dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran. Oleh karena itu yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah,” kata Said Iqbal kepada Media Indonesia Raya di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Said Iqbal menilai bahwa Pemerintah juga harus memastikan 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.

“Cash flow anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG’s dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab disitu banyak potensi kebocoran dan penyelewengan,” tegas Iqbal menambahkan.

Selain itu, KSPI juga menegaskan kembali penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merugikan hak-hak buruh. Sebagaimana diketahui, pemerintah menginginkan ada perbaikan iklim investasi dengan cara merevisi beleid yang dianggap terlalu kaku serta tidak ramah investasi ini.

‘”Alih-alih melakukan perbaikan investasi, arah revisi adalah untuk menekan kesejahteraan buruh. Misalnya dengan adanya rencana untuk menurunkan nilai upah minimum, mengurangi pesangon, hingga membebaskan penggunaan outsourcing di semua lini produksi. Alasan para pelaku usaha dan pemerintah mendorong revisi UU Ketenagakerjaan dengan alasan untuk mendongkrak investasi adalah hal yang mengada-ngada,” ungkap Iqbal.

Untuk menyuarakan penolakannya terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan, KSPI bersama buruh Indonesia akan melakukan aksi yang akan diikuti 150 ribu buruh serentak di 10 provinsi, pada tanggal 1 Oktober 2019;

“Aksi tersebut akan kita digelar di Bandung Jawa Barat, Jakarta, Semarang Jawa Tegah, Surabaya Jawa Timur, Lampung, Batam Kepulauan Riau, Medan Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Timur, dan Gorontalo. Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI bersamaan dengan pelantikan anggota DPR RI yang baru,” pungkas Iqbal.(Win)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!