Foto: Istimewa

Denpasar, Media Indonesia Raya – Pengusaha Harijanto Karjadi (65) didakwa bersama-sama dengan kakaknya Hartono Karjadi (DPO) melakukan pemalsuan akta otentik dan penggelapan yang mengakibatkan pengusaha Tomy Winata (TW) mengalami kerugian USD 20.389.661 .

Kasus itu bermula ketika Harijanto Karjadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Hermanto Karjadi selaku direktur menandatangani perjanjian pinjaman kredit dari Bank Sindikasi sebesar USD 17 juta. Bank Sindikasi tersebut terdiri dari PT Bank PDFCI (USD 5 juta), PT Bank Rama (USD 2 juta), PT Bank Dharmala (USD2 juta), PT Bank Indovest (USD 2 juta), PT Bank Finconesia (USD 2 juta), PT Bank Artha Niaga Kencana (USD 2 juta), dan PT Bank Multicor (USD 2 juta).

Belakangan Bank Sindikasi mengalami restrukturisasi perusahaan. Uang pinjaman itu dipakai PT GWP untuk pembangunan Hotel Sol Paradiso yang saat ini menjadi Hotel Kuta Paradiso.

Dalam perjalanannya, salah satu bank tersebut diambilalih oleh pengusaha Tommy Winata (TW), termasuk piutang Harijadi. Pada saat TW akan menagih piutang tersebut Harijadi dinilai jaksa melakukan rangkaian perbuatan memalsukan akta sehingga dilaporkan TW ke polisi.

“Terdakwa Harijanto bersama-sama dengan Hartono Karjadi (DPO) pada Senin (14/11/2011) bertempat di notaris I Gusti Ayu Nilawati, mereka yang melakukan, yang memasukkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,” kata jaksa I Ketut Sujaya saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (12/11/2019).

Kata jaksa, akibat perbuatan itu TW mengalami kerugian tidak sedikit.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi bersama-sama Hartono Karjadi (DPO/buron) mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar sekitar USD 20.389.661,26,” terangnya.

Atas perbuatannya Harijanto dijerat dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 266 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1) KUHP.

Sidang ini langsung dipimpin oleh Ketua PN Denpasar, Sobandi, sidang selanjutnya akan dibacakan eksepsi terdakwa.(Win) 

By admin

One thought on “Rugikan Pengusaha TW USD 20 Juta, Harijanto Karjadi Diadili”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!