Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih, dengan tiga terdakwa Chandry Suanda alias Afung (CSU), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK), Senin (25/11/2019). Sidang lanjutan dengan nomor perkara 98/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga saksi yang dihadirkan adalah Mirawati Basri orang yang mengaku sebagai rekan kerja/ partner kerja I Nyoman Dhamantra (INY) mantan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP, Made Ayu Ratih anak dari I Nyoman Dhamantra (INY), dan Elviyanto dari pihak swasta.

Penasehat hukum terdakwa Chandry Suanda alias Afung, Wahyudi, dan Zulfikar, RM. Hananta Kusumaningrum, SH, MM usai persidangan mengatakan bahwa ada yang menarik dari persidangan hari ini menghadirkan 2 saksi kunci yakni Mirawati Basri dan Elviyanto. Menurutnya kedua saksi ini sama sekali tidak mengurus izin impor bawang putih.

“Jadi ini menarik bagi kami sebagai kuasa hukum para terdakwa bagaimana mungkin ada orang dituduh ingin menyuap pejabat, sementara orang yang menerima uang sama sekali tidak mengurus. Dan yang menarik lagi uang tersebut masuk ke rekening seorang pegawai dari money changer yang tidak ada hubungan dengan pejabat tersebut.
Jadi kami akan menggali apakah ini tindakan penyuapan, atau jangan-jangan ini adalah penipuan. Ini harus kita gali untuk mencari kebenaran,” ungkapnya kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Hananta sendiri mengemukakan bahwa mereka sebagai kuasa hukum terdakwa menemukan beberapa fakta yang janggal dari keterangan yang diberikan kedua saksi (Mirawati Basri dan Elviyanto) antara lain terkait ketidaktahuan kedua saksi terkait izin impor.

“Saksi Mirawati Basri dan Elviyanto mengatakan dengan jelas bahwa Pak I Nyoman Dhamantra pernah mengatakan ‘Jangan Urus Impor’, setelah uang yang 2 milyar masuk ternyata tidak ada izin impor yang diurus sama sekali. Bahkan saksi Mira dan Elviyanto tidak punya pengalaman sama sekali mengurus izin impor. Ini menarik bagi kami, jangan-jangan ini penipuan,” katanya.

“Fakta ini menarik sekali seperti kita lihat bahwa ternyata Mirawati Basri dan Elviyanto sama sekali tidak mengurus izin impor. Bahkan mereka diingatkan Pak Nyoman jangan urus izin impor. Hal ini akan kita gali saat Pak Nyoman menjadi saksi. Kita akan ungkap seperti apa nanti kebenarannya,” pungkasnya.

Sedangkan kuasa hukum I Nyoman Dhamantra (INY), Fikerman Sianturi, SH saat dikonfirmasi oleh Media Indonesia Raya mengaku kehadirannya ke persidangan sebatas mendampingi saksi saat memberi keterangan di persidangan. Namun begitu Fikerman akan terus mengikuti persidangan ini sampai selesai walaupun tanpa dibekali berkas perkara yang memadai.

“Dari keterangan para saksi di persidangan hari ini kita berharap terang benderanglah siapa sebenarnya yang memberi dan yang menerima (uang suap). Saya masih meraba kasus ini, namun yang pasti nanti setelah mendengarkan keterangan dari para saksi hari ini saya berharap muncul kebenaran yang hakiki. Kebenaran diduga, katanya khan klien saya ini diduga korupsi, menerima gratifikasi. Nah benar tidak klien saya menerima atau tidak, untuk itu mari sama-sama kita buktikan,” tuturnya.

Sidang kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi VI DPR RI berinisial INY itu akan dilanjutkan pekan depan, Kamis 28 November 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang akan dihadirkan masih dari pihak KPK salah satunya adalah I Nyoman Dhamantra sebagai Saksi Kunci dalam kasus ini.(Win) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!