Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Dewan Guru Besar dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (DGB-BEM UI) sepakat meminta PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. Pasalnya, PP tersebut cacat formil dalam penyusunannya dan diduga kuat lahir karena unsur politik dan campur tangan dari pihak pemerintah.

Ketua dan Pemrakarsa Aliansi Dosen, Guru Besar, Tendik, Alumni Batalkan Statuta UI PP 75/2021, Dra. Reni Chandriachsja Suwarso, MPP mengungkapkan, pasca aksi massa mahasiswa UI di depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumat (3/12/2021) lalu, perwakilan dari aliansi melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Dalam pertemuan dengan Kemendikbudristek ada Prof. Nizam selaku Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ibu Chatarina Girsang selaku Irjen Kemendikbudristek mewakili Menteri Nadiem Makarim. Pertemuan itu sendiri berlangsung pukul 13.30 hingga 15.00 di Kantor Kemendikbudristek Gedung D,” kata Reni kepada awak media selepas konferensi pers bertajuk “Cabut Statuta UI” yang digelar di QQ Kopitiam, FX Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu, (8/12/2021).

Reni menyebut ada beberapa
kesepakatan dalam pertemuan dengan pejabat Kemendikbudristek tersebut, antara lain Kemendikbudristek akan mengundang Rektor UI (Ari Kuncoro), Majelis Wali Amanat UI (Saleh Husin), Senat Akademik (Nahrowi) dan Dewan Guru Besar UI (Prof. Dr. Harkristuty Harkrisnowo) minggu ini atau maksimal awal minggu depan bertempat di Kemendikbudristek untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan statuta UI PP 75/21.

“Kedua, penyelesaian dilakukan bertahap apabila diperlukan. Yang ketiga, semua proses dilakukan terbuka, transparan dan dapat diakses oleh publik,” tutur Reni.

Lanjut Reni, seluruh proses tersebut akan terus diinformasikan kepada Aliansi BEM se-UI dan Aliansi#cabutstatutauiPP75/21 yang didukung oleh Guru Besar, dosen, tendik dan alumni dan kepada publik sebagai pembelajaran yang berharga
untuk 6.500 PTN/PTS se-Indonesia.

“Ketika kami sampaikan bahwa kami menuntut Partai Politik tidak boleh masuk ke dalam struktur UI walaupun itu sebagai Anggota Kehormatan MWA UI, terlihat bahwa mereka kaget. Nampaknya, mereka tidak mengetahui/ menyadari ada isu tersebut. Kami juga kaget bahwa ternyata pembantu presiden tidak paham naskah yang mereka sampaikan kepada Presiden untuk ditanda-tangani. Kasihan Presiden Jokowi yang sudah banyak masalah masih dibebani oleh masalah oleh pembantu-pembantunya,” sesal Reni.

Sementara itu, Koordinator Bidang Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Ginanjar Ariyasuta mengatakan sejak disahkannya perubahan Statuta UI atau Revisi Statuta UI pada 2 Juli 2021 lalu lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021, itu banyak sekali kecacatan formil dan materiil.

Terkait hal tersebut, ia mengatakan bahwa BEM UI sudah menempuh berbagai cara untuk mencabut Revisi Statuta UI. Mulai dari meminta audiensi, meminta bertemu dengan Rektor UI Ari Kuncoro, dan meminta bertemu dengan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Saleh Husin.

Mereka juga telah mengirimkan surat ke 5 menteri yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Kita menggalang dukungan, sikap dari seluruh civitas akademika UI, kita juga mengirimkan surat terkait kelengkapan berkas ke PPID [Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi] UI, dan lain sebagainya. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari surat-surat itu, kita sudah mencoba cara baik-baik, melalui surat, lewat permintaan pertemuan, tapi juga tidak ditanggapi,” jelas Ginanjar

Alhasil, terangnya, mereka menaikkan eskalasinya seperti melakukan aksi. Di mana mereka sudah menggelar aksi 3 kali di UI dan 1 kali pada Jumat, (3/12) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Tapi itu enggak ada hasil. Padahal kita setiap aksi itu tuh dari baik Rektornya, maupun MWA UI-nya tuh ada di dalam, tapi tidak menemui mahasiswa. Bahkan waktu itu, aksi ketiga mahasiswa sampai hujan-hujanan di luar Gedung Rektor,” ujar Ginanjar.

Ginanjar menegaskan, jika permasalahan ini tidak kunjung selesai di tingkat UI dan Kemendikbudristek, gelombang aksi akan terus membesar lanjut ke Istana.

“Kami aman menggelar aksi damai ke Istana Negara untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada Presiden RI terkait Statuta UI PP 75/2021. Joko Widodo sebagai Presiden RI juga harus bertanggungjawab atas pengesahan Statuta UI PP75/2021 ini,” ucap Ginanjar.

Menurut Ginanjar, terdapat beberapa point tuntutan Aliansi BEM se-UI dan Aliansi #CabutStatutaUIPP75/21 yang didukung oleh Guru Besar, dosen, tendik dan alumni, antara lain:

1. Mengawal seluruh proses yang berlangsung di Kemendikbudristek terkait rapat bersama 4 organ UI dalam menyelesaikan polemik Statuta UI

2. Mendesak Kemendikbudristek dan 4 Organ UI membatalkan Statuta UI

3. Menuntut seluruh pihak terkait untuk tidak saling melempar tanggung jawab.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!