Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 76 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan ternyata tidak seindah yang dibayangkan dan semudah membalikkan tangan. Dalam praktiknya Permendagri No 76 tahun 2014 dinilai sangat merugikan masyarakat Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi. Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Sako Suban, Karnadi saat aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Jl. Gatot Subroto Jakarta, Rabu (7/6/2023).

“Hak kami masyarakat Desa Sako Suban dirampok akibat terbitnya Permendagri No. 76 tahun 2014. Kami sangat dirugikan oleh Permendagri ini oleh karena itu kami meminta agar Permendagri ini ditinjau ulang. Bila perlu dicabut,” kata Karnadi selaku Kepala Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kepada awak media.

Menurut Karnadi, sekitar ratusan petani plasma dari Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin ikut dalam aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI.

Lebih lanjut, Karnadi mengatakan, terbitnya Permendagri Nomor 76 tahun 2014 dinilai tidak mengakomodir kepentingan rakyat. Oleh karena itu, para petani plasma meminta kepada pemerintah dan DPR agar Permendagri Nomor 76 tahun 2014 segera dicabut dan dikembalikan ke Permendagri nomor 50 tahun 2014 sebelumnya.

“Bagi kami, Permendagri Nomor 76 tahun 2014 sangat merugikan dan merupakan perampasan hak kami. Selain itu, akibat dari terbitnya Permendagri ini, kami merasa terintimidasi,” ujar Karnadi.

Ditambahkan Karnadi, dari 12 ribu hektar lahan plasma tersebut, sebanyak 800 hektar merupakan hal rakyat. Menurutnya, jika Permen ini tidak dicabut, permasalahan ini tidak akan selesai karena sering terjadi konflik sosial.

“Kami minta Pemerintah adanya kepastian hukum karena kami tidak pernah memberikan lahan yang menjadi hak kami kepada siapapun,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum masyarakat, Dodi Yuspika menilai Permendagri Nomor 76 tahun 2014 tidak sesuai dengan daerah otonomi baru (DOB).

“Jika Permendagri ini tidak dicabut, mereka tidak punya kepastian hukum dan otomatis ribut lagi. Jadi kuncinya ada di Permen itu,” pungkasnya.(Win/Red)

By admin

86 thoughts on “Dianggap Merugikan, Ratusan Petani Plasma Asal Desa Sako Suban Kabupaten Musi Banyuasin Desak Permendagri No. 76 Tahun 2014 Dicabut”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!