Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Organisasi masyarakat atau ormas Rabithah Babad Kesultanan Banten melaporkan penceramah Habib Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019) siang ini. Laporan itu merupakan buntut dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Kami datang ke sini terkait beredarnya video ceramah Jafar Shodiq Alattas di channel yuotubenya, dimana di dalam ceramahnya Jafar Shodiq Alattas menyebut Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Maruf Amin, dengan sebutan hewan. Oleh karena itu, kami dari Rabithah Babad Kesultanan Banten resmi melaporkan Jafar ke Mabes Polri,” kata Ketua Umum Rabithah Babad Kesultanan Banten R.TB. Moggi Nurfadhil Satya kepada para awak media.

Lebih lanjut, Moggi yang terlihat didampingi KH. Imaduddin Ustman selaku Wakil Ketua Umum, dan R. Lutfi Abdul Gani yang menjabat Sekretaris, mengatakan bahwa kata-kata Jafar Sodiq Alatas tidak bisa ditolerir dan telah menghina keluarga besar Rabithah Babad Kesultanan Banten, juga menghina ulama besar, dan pejabat negara.

“Kami lapor buat efek jera bukan untuk dia saja (Jafar) tapi untuk yang lain juga agar kita hidup di Indonesia ini damai tentram,” ujarnya.

Moggi mengaku, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang akan disertakan saat melaporkan Jafar ke Bareskrim nanti. Salah satunya bukti rekaman video Jafar saat berceramah.

“Kita bawa flashdisk berupa video, kedua bawa print out video, kita juga bawa transkrip isi video,” katanya.

Dalam laporannya itu, mereka memasukan Pasal 207 dan Pasal 310 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penghinaan yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada di sana”.

Akibat perbuatannya Jafar Shodiq Alattas terancam dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah).(Win) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!