Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Selasa (26/1/2021), termasuk 2 kabupaten di Papua antara lain kabupaten Yalimo dan Waropen yang persidangannya digelar siang tadi memeriksa permohonan perkara PHP Bupati Yalimo dalam perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 dan PHP Bupati Waropen dalam perkara Nomor 99/PHP.BUP-XIX/2021.

“Di Papua itu ada 11 kabupaten yang sudah melaksanakan Pilkada. Dan sampai hari ini ada 4 kabupaten yang hasil pilkadanya tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi antara lain Supiori, Merauke, Yahukimo dan Keerom. Sementara 7 kabupaten lainnya itu sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Hari ini agenda untuk kabupaten Yalimo dan Waropen,” ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Jamaludin Ladua Roa kepada para awak media seusai persidangan.

Ia menyatakan sesuai peraturan KPU (PKPU) kabupaten Yahukimo dan kabupaten Pegunungan Bintang adalah dua kabupaten di Papua yang juga menerapkan sistem noken di Pilkada Serentak 2020 yang lalu.

“Diperbolehkan sesuai Juknis KPU 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 terutama terkait Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua, dan sengketa pilkada nya sendiri sedang disidangkan di MK,” jelas Jamaludin.

Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa terkait pemberian keterangan dan kelengkapannya seperti alat bukti dari 7 kabupaten sudah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Seperti untuk kabupaten Yalimo sudah kita masukkan semuanya tinggal menunggu putusan judicial apa lanjut atau tidak. Begitu juga sebaliknya untuk kabupaten-kabupaten lainnya,” ujar Jamaludin.

Menurutnya, hasil pilkada kabupaten Nabire adalah salah satu kabupaten di Papua yang sangat menonjol di MK.

“Hasil pilkada kemarin selisih suara antara paslon pemenang dengan yang kalah cuma 300 suara. Jadi MK sendiri bisa jadi menggunakan syarat formil 2 persen dari jumlah penduduk di kabupaten Nabire. Kemungkinan MK akan meloloskan permohonan penggugat. Sepertinya dia akan lanjut. Sedangkan yang lainnya masih diperiksa oleh MK. Tinggal nanti bagaimana MK akan menerapkan keadilan prosedural atau keadilan substansial,” tutur Jamaludin.

Saat ditanyakan terkait banyaknya laporan dugaan terjadinya kecurangan di Pilkada Serentak 2020 khususnya di Provinsi Papua, ia menjelaskan selain banyak yang meminta pemungutan suara diulang, banyak juga yang meminta untuk membongkar kembali soal money politics saat masa tenang.

“Namun, kami tidak bisa memberikan itu semua karena yang bisa membatalkan atau menganulir hasil pilkada adalah mahkamah atau pengadilan. Jadi kita serahkan kepada MK untuk memutuskan,” tegas Jamaludin.(Win) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!