Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Menindaklanjuti apa yang disampaikan Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia Dr. Faizal Hafied S.H, M.H., LBH DPN Indonesia membantu Masyarakat Para Pencari Keadilan diseluruh Indonesia dengan cara membuka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal sejak tanggal 18 Oktober 2021

Maka Hari Ini, Kamis 04 November 2021, Dr. (C) Roni Suminto, S.H., M.H. Managing Director LBH DPN Indonesia mengirimkan Tim Advokasi Ke Polda Metro Jaya dalam rangka berkordinasi sebagai sesama unsur Penegak Hukum (sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum) untuk berkolaborasi membantu Masyarakat Korban Pinjaman Online Ilegal mendapatkan keadilan.

Ketua Tim Advokasi Nasional Korban Pinjaman Online Ilegal, Krisnadi Bremi, S.H. yang merupakan Direktur Pidana pada LBH DPN Indonesia yang didampingi oleh Farugi Robbani, S.H., M.Kn. selaku Direktur Magang & Keanggotaan, Fritz Paris Junior Hutapea, S.H., LL.B. selaku Direktur Kerjasama & Filantropi, serta didampingi juga oleh perwakilan dari Sayap Organisasi Wanita Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, yaitu Kartini Advokat Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Delvina Marferita, S.H. dan A. Golda Lolo, S.H., mendatangi Polda Metro Jaya (4/11/21) untuk melaporkan korban pinjaman online ilegal.

Laporan Polisi di SPKT Polda Metro Jaya berjalan lancar dan mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ. Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP/B/ 5623/XI /2021/ SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 4 November 2021. Perkara : Ilegal Akses dan atau Pengancaman Melalui Media Elektronik. Dugaan tindak pidana “Ilegal Akses dan atau Pengancaman Melalui Media Elektronik, pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 UU RI tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI tahun 2008 Tentang ITE”.

Direktur Pidana LBH DPN Indonesia Krisnadi Bremi, S.H., usai membuat laporan di Polda Metro Jaya menegaskan LBH DPN Indonesia memberikan advokasi bagi masyarakat luas secara pro bono dan terus membuka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjaman Online Ilegal sampai kasus ini dapat diselesaikan secara luas dan tuntas. Bagi masyarakat Korban Pinjaman Online Ilegal yang mau mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, silahkan mengakses 3 opsi pengaduan yang telah disiapkan, yaitu:

1. Melalui Google Form htt:s://forms.:le/nX:s.mo38xCcLkTe8 untuk menjangkau pengaduan masyarakat secara nasional,

2. Melalui Whatsapp dengan nomor 0811-9149-899: dan,

3. Melalui Offline (tetap menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19) dengan datang ke kantor LBH DPN Indonesia yang beralamat di Komplek Perkantoran Sentral Bungur Jl. Bungur Besar Raya No. 30A Kel. Gunung sahari Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat 10610. (Sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepat disamping Kopi Johny Jakarta Pusat).

Selanjutnya, “Kami LBH DPN Indonesia menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar selalu waspada dengan penawaran pinjaman mudah yang ditawarkan oleh pihak Pinjaman Online ilegal dengan iming-iming mudahnya pencairan, bunga yang ringan, dan lamanya tenor peminjaman yang pada kenyataanya berbeda 180 derajat dengan janji-janji yang ditawarkannya,” beber Krisnadi.

“Kami sudah berhasil melaporkan korban Pinjaman onLine ilegal khususnya di Dirkrimsus PMJ. Yang dilaporkan 60 kasus dan yang diterima sudah 10 kasus dan masih terus berjalan. Sebenarnya yang sudah masuk ada 300 laporan dari korban Pinjaman on Line Ilegal. Kami bersinergi dengan POLRI dan Pemerintah dalam memberantas pinjaman Online ilegal ini,” pungkas Krisnadi.(Bud/Red)

By admin

2 thoughts on “Advokasi Korban Pinjol Ilegal, Krisnadi Bremi SH: 60 Kasus Sudah Kami Laporkan Ke Polda Metro Jaya Dan Terus Bertambah”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!