Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Anak pendiri salah satu perusahaan taksi ternama di negeri ini yakni PT Blue Bird Tbk, Elliana Wibowo meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk permasalahan yang sedang dihadapinya dengan PT Blue Bird Tbk. Elliana yang merupakan anak dari mendiang Surjo Wibowo, pendiri perusahaan taksi tersebut menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Elliana memohon kepada Presiden Jokowi agar membersihkan mafia peradilan yang masih bergentayangan di dalam dunia peradilan saat ini. Dia yang mengaku sebagai ahli waris dan pemegang saham Blue Bird tidak menerima dividen dari Blue Bird Group sejak 11 tahun terakhir. Untuk itu, dirinya menggugat PT Blue Bird Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebesar Rp 11 triliun.

“Saya sebagai pemegang saham pendiri sampai hari ini belum menerima pembagian dividen selama kurang lebih 10 tahun lebih sampai dengan permohonan gugatan saya sampaikan,” kata Elliana kepada wartawan di Madame Delima Cafe, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

Dikesempatan itu juga Elliana berharap kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk atas nama hukum dan keadilan agar segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya membuka kembali kasusnya yang sudah dihentikan oleh Mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dahulu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada tahun 2002.

“Ada Laporan Polisi Nomor Pol 1172/935/K/V/2000/RES JAKSEL, tertangal 25 Mei 2000) terhadap para tersangka Purnomo Prawiro, Endang Basuki, Noni Purnomo dan
Indra Marki,” ujarnya.

Kepada Pimpinan KPK RI Elliana untuk mengawasi secara ketat kepada para hakim, jaksa dan polisi yang terlibat dalam proses perkara yang sedang dia ajukan yaitu perkara praperadilan dan gugatan PMH) di PN Jakarta Selatan.

“Hal ini saya lakukan untuk menghindari terjadinya mafia peradilan dalam perkara gugatan Praperadilan Nomor 63/Prapid/2022/PN.JKT. SEL terhadap Kapolda Metro Jaya dan gugatan PMH Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL terhadap Purnomo Prawiro dkk,” ucapnya.

Sedangkan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Elliana meminta agar lembaga tersebut mengawasi secara langsung terhadap persidangan kasus Praperadilan dan gugatan PMH yang dia ajukan untuk mendapatkan keadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam hal ini saya minta perlindungan untuk perkara gugatan Praperadilan Nomor 63/Prapid/2022/PN.JKT. SEL terhadap Kapolda Metro Jaya dan gugatan PMH Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL terhadap Purnomo Prawiro dkk,” imbuhnya.

Kasus Penganiayaan Elliana dan Ibunya dalam RUPS Blue Bird

Khusus untuk kasus penganiayaan secara fisik dan psikis yang menimpa dirinya dan ibunya (almarhum Janti Wirjanto), Elliana Wibowo berharap perhatian dan bantuan dari Jokowi hingga Kapolri.

“Saya memohon supaya Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri untuk membantu kami yang mengalami pengeroyokan berujung penganiayaan secara fisik hingga mengakibatkan trauma secara psikis dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Blue Bird pada 23 Mei 2000,” ungkapnya.

“Perlu saya sampaikan, bahwa pada tanggal 10 Mei 2000, ayah saya, Bapak Surjo Wibowo meninggal dunia di Jakarta. Pada tanggal 23 Mei 2000 pukul 14:00 WIB diadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Blue Bird Group di Gedung Blue Bird,LT. 3 Jl.Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan. Tragisnya, sejak awal RUPS hingga akhir rapat tersebut Purnomo Prawiro berteriak-teriak dan secara terus menerus membentak-bentak Ibu Janti Wirjanto dan saya Elliana Wibowo dengan sangat kasarnya,” paparnya sambil menahan tangis.

Menurut Elliana, akar permasalahan sebenarnya saat Keluarga Purnomo Prawiro ingin menguasai saham-saham Blue Bird Group dari keluarga almarhum Surjo Wibowo.

“Setelah selesai rapat tersebut (sekitar pukul 15:45) di depan ruang rapat tersebut dengan tiba-tiba Purnomo Prawiro beserta keluarga antara lain istrinya Endang Basuki, anaknya Noni Purnomo, dan menantunya Dr. Indra Marki beserta sejumlah besar pasukan keamanannya yang berbadan besar mengepung, mengeroyok, menganiaya, memaki-maki dan membantai (memukuli, menendang, mendorong) Ibu saya (Janti Wirjanto) dan saya sendiri (Elliana Wibowo) dengan sadis, biadab dan sangat kejam sehingga mengakibatkan luka-luka memar dan lebam pada wajah dan sekujur tubuh pada Ibu saya (Janti Wirjanto) dan saya (Elliana Wibowo). Sungguh merupakan suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan,” jelasnya.

Pada tanggal 25 Mei 2000, Elliana melaporkan kejadian Pengeroyokan tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Namun lanjut Elliana, kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, dan akhirnya ironisnya pada bulan Maret 2002 kasus tersebut malah di SP3.

“Walaupun pelaporan tersebut sudah disertai hasil visum dari rumah sakit, alat bukti dan beberapa orang saksi yang cukup. Apalagi, penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Purnomo Prawiro, Endang Basuki, Noni Purnomo, dan Dr. Indra Marki menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan Laporan Polisi ini harus dilanjutkan kepada pihak jaksa berdasarkan putusan Praperadilan PN. Jakarta Selatan,” katanya.

Kuasa Hukum dan Advokasi dari Elliana Wibowo, Stefanus Roy Rening mengatakan ada rencana untuk pihaknya mengajukan audiensi ke Jokowi dan Kapolri. Dia meminta ada penegakkan hukum seadil-adilnya.

“Apakah nanti Ibu Elliana akan berjuang ke Presiden dan Kapolri? Itu pasti. Sidang praperadilan pertama pihak Polda tidak hadir. Kita tunggu kalau sidang kedua juga tidak hadir maka kami akan mengambil upaya hukum lain, mungkin kami akan melaporkan para Pejabat Polda Metro Jaya ke Mabes Polri karena dia tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, dia tidak menghormati pengadilan,” tegasnya.

By admin

3 thoughts on “Minta Bantuan Presiden Jokowi Hingga Kapolri, Elliana Wibowo Sebagai Pemegang Saham Gugat PT Blue Bird Tbk Rp 11 Triliun ”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!