Spread the love

Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Kampung Tsinga, Waa/Banti dan Aroanop (Tsingwarop) bersama Lembaga Masyarakat Adat (Lemasa), Lembaga Adat Suku Komoro dan Amungme mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Utara No. 7, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023). Tujuan kedatangan mereka beraudensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, SH, MH untuk mengkonfirmasi terkait beredarnya kop surat keputusan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dengan gambar surat keputusan (SK) bernomor 100.2.1.3/1897/SJ tentang permintaan usulan nama calon pejabat Bupati Mimika di media sosial sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di kabupaten Mimika Papua.

“Hari ini kami sudah bertemu dengan Pak Wamen untuk mempertanyakan sekaligus mengkonfirmasi terkait SK Wamendagri yang sudah beredar di media massa dan media sosial. Luar biasa tadi sambutan dari beliau dan Pak Wamen sudah menjelaskan semuanya, jadi kami sekarang akan menunggu saja, update dari Pak Wamen,” kata Perwakilan Lembaga Adat Suku Komoro, Marianus kepada Mediaindonesiaraya.id

Lebih lanjut, Marianus mengatakan dua lembaga adat seperti Lembaga Adat Suku Amungme dan Lembaga Adat Suku Komoro meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri perhatian dan kepedulian khusus untuk menata pemerintahan lebih baik lagi.

“Sebagai anak kita datang kepada orang tua dalam hal ini Pak Wamen untuk mengadu persoalan tentang masalah Pak Johanes Rettob. Jadi pada prinsipnya kami dari lembaga adat dan akar rumput masyarakat kabupaten Mimika meminta dukungan supaya masalah jabatan Plt Bupati Mimika diselesaikan sesuai prosedur yakni mengikuti masa berakhirnya masa jabatan Pak Johanes Rettob, dan permohonan kami itu dipertimbangkan oleh Pak Wamen untuk disampaikan kepada Pak Mendagri,” tutur Marianus.

Walaupun saat ini Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sedang menghadapi proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Papua untuk dugaan kasus pembelian pesawat dan helikopter, namun faktanya di akar rumput dan di mata masyarakat Mimika sebut Marianus, kinerja Johanes Rettob dinilai berhasil dan sukses menata pemerintahan kabupaten Mimika.

“Proses hukum tetap berjalan sampai ada putusan peradilan berhukum tetap, namun kami dari masyarakat adat meminta pemerintahan kabupaten Mimika tetap berjalan terutama untuk melayani masyarakat Mimika,” tegas Marianus.

Sementara, Sekretaris FPHS Tsingwarop, Yohan Zonggonau menegaskan bahwa SK permintaan usulan nama calon Pejabat Bupati Mimika atas nama Wamendagri berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

“Oleh karena itu kita minta kepada Wamendagri agar lebih bijak, dan SK yang diterbitkan tersebut tidak menimbulkan konflik di akar rumput masyarakat Mimika Papua. Maka kami tunggu kebijaksanaan dari Bapak Mendagri dan Wamendagri dalam menyikapi masalah ini,” ucap Yohan.

Selain itu, kata Yohan untuk gugatan dan proses hukum yang diterapkan oleh Kejaksaan Tinggi kepada Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dalam kasus pembelian pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika tahun 2015, jelas sangat dipaksakan dan mengada-ada.

“Padahal kasus yang terjadi tahun 2017 saat beliau menjabat Kepala Dinas Perhubungan yaitu diduga pembelian pesawat dan helikopter tanpa tahapan tender tersebut sudah diperiksa oleh KPK lewat pemeriksaan BPK, namun tidak ada ditemukan indikasi kerugian negara. Dan oleh KPK kasus ini tidak dilanjutkan,” kata Yohan.

Menurut Yohan, selain diperiksa oleh KPK lewat perhitungan BPK, kasus ini juga telah dilaporkan oleh sekelompok masyarakat ke Polda Papua pada tanggal 18 Agustus 2022, namun penyidik Polda Papua lewat gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.

“Demi kepastian hukum Polda Papua menghentikan penyelidikan dalam kasus ini. Jangan lupa ada dua bukti sejarah yakni pemeriksaan KPK dan Polda Papua yang hasilnya tidak kerugian negara dalam dugaan kasus yang melibatkan Bapak kami Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob,” tandas Yohan.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!