Foto : Erwin

Jakarta, Media Indonesia Raya – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iqbal Said menyatakan sekitar 10 ribu pekerja dari beragam industri di Indonesia terancam kena PHK.

Angka tersebut berdasarkan kalkulasi dari KSPI. Secara rinci, potensi PHK dari industri baja sekitar 3.000 sampai 5.000 tenaga kerja, semen 1.000 sampai 2.000 tenaga kerja, otomotif (terutama dari Nissan) 500 sampai 1.000 tenaga kerja, dan elektronik (dari Batam) sekitar 2.000 tenaga kerja.

Lebih lanjut, para industri mendapat tantangan berat untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya. Industri baja, misalnya, terpukul karena masuknya baja murah dari China.

“Di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, misalnya, ancaman PHK sudah mulai terjadi setahun yang lalu. Berdasarkan informasi dari para perkerja subkon (sub kontraktor) di Krakatau Steel, sudah banyak dari mereka yang dirumahkan dan shift dikurangi,” papar Iqbal pada acara press conference di LBH Jakarta Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Iqbal mengatakan rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menurutnya merugikan para buruh terutama terkait perlindungan dan ketenagakerjaan.

“UU ini jelas bersifat perlindungan dan Ketenagakerjaan. Kalau UU No. 13 tahun 2003 terus diganggu gugat atas alasan investasi jika buruhnya tidak sejahtera dan hanya dieksploitasi. Itu hanya berlaku di negara militeristik. Berbeda dengan negara sejahtera atau welfare state, contohnya Jerman, jam kerja buruh turun tapi gaji besar, itu yang benar bukan malah sebaliknya aturan kerja di negara ini kerja banyak gajinya malah makin kecil,” ungkap Iqbal.

Said Iqbal juga  mengemukakan bahwa KSPI mendesak agar janji Presiden RI untuk merevisi PP No 78 Tahun 2015 segera dilakukan dengan memperhatikan usulan/masukan dari kaum buruh.

“Beliau berjanji akan melakukan revisi atas PP 78 tahun 2015.  Jadi kami meminta lewat kawan-kawan media agar permintaan revisi PP 78 ini segera dilakukan Presiden Jokowi paling lambat awal September 2019. Pertama, Mengembalikan hak berunding buruh lewat Dewan Pengupahan Buruh, baik ditingkat nasional dan daerah. Kedua, penetapan upah minimum harus  berdasarkan survei pasar bukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Yang ketiga, mengharapkan penetapan upah minimum ditentukan oleh oleh Gubernur bukan Pemerintah Pusat. Padahal Presiden Jokowi sudah pernah berjanji untuk merevisi PP. 78 namun ada tarik-menarik kepentingan antara Apindo (Pengusaha) dengan Pemerintah sehingga kami lihat Menteri Tenaga Kerja mengulur-ulur waktu untuk mempercepat revisi PP ini,” tutur Iqbal.

Terakhir Iqbal juga mengatakan KSPI akan menggelar aksi- besar-besaran ke Istana Negara dan DPR.

“Kami sedang cari waktunya yaitu 16 Agustus atau akhir bulan Agustus. Massa buruh yang turun aksi sekitar puluhan ribu orang. Saat ini beberapa Serikat Buruh sudah melakukan aksi demo di daerah terkait PP. 78,” pungkas Iqbal.(Win)

By admin

15 thoughts on “Presiden KSPI: Puluhan Ribu Karyawan Terancam Kena PHK, Serikat Buruh Akan Demo Besar-Besaran”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!