Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Sidang lanjutan Pokok Perkara No. 10 Pdt.G.S/ 2021/ PN Jkt.Pst, tgl register 22 September 2021 klasifikasi Perkara : Perbuatan Melawan Hukum, dengan Penggugat Ir Tedjo Supriyanto dan Tergugat : 1. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) 2. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) di PN Jakarta Pusat memasuki sidang kedua Kamis (7/10/21).

Kuasa Hukum tergugat Dolfie Rompas, SH., MH., mengatakan ini sidang gugatan sederhana dan sudah kita saksikan sendiri dinamika persidangan. Seharusnya prinsipal dari tergugat 1 PT. Asuransi Jiwa Sraya (Persero) dan tergugat 2 PT. Bank Tabungan Negara (Persero) harusnya hadir. Karena begitu yang diatur dalam hukum acara gugatan sederhana khususnya dalam pasal 4 tentang peraturan gugatan sederhana.

Lanjut Dolfie dari sidang pertama sampai sidang kedua hari ini prinsipal tergugat tidak hadir tapi yang hadir kuasa hukum.

“Kami sangat sayangkan sekali kenapa prinsipal tergugat tidak hadir. Padahal Undang undang mengatur seperti itu. Kalau dalam pasal 4 itu dalam aturan gugatan sederhana Kuasa hukum tidak wajib hadir yang wajib hadir si tergugat (prinsipal). Sehingga kami tadi mengingatkan Majelis Hakim karena ini berhubungan dengan putusan nantinya. Kalau dia dianggap dia tidak hadir bisa dianggap putusannya karena ketidakhadiran berarti ada putusan verstek. Sehingga kami tegaskan lagi agar supaya majelis lebih tegas untuk menegakkan pasal 4 tadi itu,” jelas Delfie Rompas.

Menurut Dolfie Rompas harusnya mereka Direksi yang memberikan kuasa, yang memiliki kewenangan yang datang hubungannya dengan mediasi.

“Kita juga menghadirkan prinsipal kita Ir. Tejo Supriyanto yang mungkin bisa bermediasi langsung untuk melakukan perdamaian. Yang dananya saat ini masih ada pada tergugat. Kasihan masyarakat prinsipal kami hanya duit 448 juta tidak bisa diselesaikan, ini kan haknya si penggugat,” tutur Dolfie.

Periode investasi itu sudah jatuh tempo sejak bulan November 2019 seharusnya tergugat satu PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah harus membayar pada penggugat.

“Bahkan tahun 2021 mengirim surat yang namanya restrukturisasi ini kan akal-akalan menurut kami. Harusnya bisa diselesaikan bayar saja. Wong Ini duit penggugat artinya tergugat harus bertanggung jawab dalam hal ini. Bukan nanti tunggu kita menggugat. Seharusnya tidak perlu ada gugatan ini sebenarnya. Tetapi kita mau mencari keadilan kemana lagi apalagi ini berhubungan dengan Perusahaan milik negara. Didalam Undang-undang jelas tujuan bernegara mensejahterakan rakyat. Ya sekarang gimana mensejahterakan rakyat duit rakyat saja belum dikembalikan ini keluh,” Dolfie Rompas.

“Kami mohon sebagai Kuasa Hukum mewakili suara penggugat dari prinsipal kami Ir Tejo Supriyanto kami mohon kalau bisa sebelum ada putusan ya selesaikan kalau memang ada niat mau bayar sekarang bisa diselesaikan . Masa uang cuma 448 juta ini prinsipal kami belum bisa diselesaikan. Ini kan perusahaan negara perusahaan besar,” ungkap Dolfie Rompas.

“Kami mohon kedepannya Majelis mempertimbangkan tidak hanya yang restrukturisasi tergugat tapi pertimbangkan setiap kejadian dari awal. Hubungan secara baik-baik mereka menyampaikan prospek sivitas dari pada Asuransi Ini sehingga tertariklah prinsipal kami untuk menaruh uangnya. Disitu kan ada janji setiap periode investasi 12 bulan harus diselesaikan. Ternyata sudah selesai jatuh tempo kredit investasi kok belum bayar. Prinsipal kami pensiunan (wong cilik) yang sangat penting untuk diingatkan agar supaya bangsa ini negara ini menghargai masyarakat,” beber Dolfie Rompas.

“Kami berharap majelis hakim benar benar mempertimbangkan dari segi keadilan. Ini kan uang milik sendiri prinsipal kami yang ditaruh diasuransikan di perusahaan negara. Kalau sudah waktunya dikembalikan ya tolong dikembalikan artinya meminta Majelis Hakim untuk memutus supaya adil memerintahkan tergugat satu maupun tergugat dua untuk segera mengembalikan uang dari pada prinsipal kami. Ini adilkan bukan uang siapa siapa, ini uang prinsipal kami sendiri bukan uang siapa yang minta dikembalikan. Ini uang sendiri masa sulit banget masa sekaliber perusahaan negara tidak punya uang sejumlah 448 juta,” tutup Dolfie Rompas.(Win/Red)

By admin

6 thoughts on “Kuasa Hukum Penggugat Dolfie SH.,MA. : Harusnya Prinsipal Tergugat 1 ( Direksi PT Asuransi Jiwasraya ) Dan Tergugat 2 Yang Hadir Bukan Kuasa Hukum”
  1. 1. Вибір натяжних стель – як правильно обрати?
    2. Топ-5 популярних кольорів натяжних стель
    3. Як зберегти чистоту натяжних стель?
    4. Відгуки про натяжні стелі: плюси та мінуси
    5. Як підібрати дизайн натяжних стель до інтер’єру?
    6. Інноваційні технології у виробництві натяжних стель
    7. Натяжні стелі з фотопечаттю – оригінальне рішення для кухні
    8. Секрети вдалого монтажу натяжних стель
    9. Як зекономити на встановленні натяжних стель?
    10. Лампи для натяжних стель: які вибрати?
    11. Відтінки синього для натяжних стель – ексклюзивний вибір
    12. Якість матеріалів для натяжних стель: що обирати?
    13. Крок за кроком: як самостійно встановити натяжні стелі
    14. Натяжні стелі в дитячу кімнату: безпека та креативність
    15. Як підтримувати тепло у приміщенні за допомогою натяжних стель
    16. Вибір натяжних стель у ванну кімнату: практичні поради
    17. Натяжні стелі зі структурним покриттям – тренд сучасного дизайну
    18. Індивідуальність у кожному домашньому інтер’єрі: натяжні стелі з друком
    19. Як обрати освітлення для натяжних стель: поради фахівця
    20. Можливості дизайну натяжних стель: від класики до мінімалізму
    ціна натяжної стелі https://natjazhnistelitvhyn.kiev.ua .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!