Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya –MeMiles yang disebut sebagai bisnis aplikasi, menghebohkan Indonesia. Perkaranya sederhana. Aplikasi ini dianggap bodong/ dianggap investasi,pada hal Me miles ada perusahaan Aplikasi yang mana para member top up atau disebut beli slot iklan,beli putus,dalam beli slot iklan,ada Reward yang diberikan oleh perusahaan,yang melekat pada slot iklan yang di top up,namun perlu ditegaskan kalau Reward ini bukanlah tujuan utama member tapi kesempatan untuk beriklan yang lebih esensial,Rewards adalah sebagai strategi bisnis perusahaan karena memiles ini masuk kategori bisnis start up. Para member bisa beriklan produk masing masing yang bisa juga dibaca oleh para member lain. menguntungkan,bukan..Hanya dalam delapan bulan PT. Kam and Kam yang menyelenggarakan MeMiles  telah berhasil meraup uang dari top up para membernya sebanyak Rp 750 miliar.

Dalam rangka membedah Polemik tersebut, Forcom MeMiles Nusantara menggelar Diskusi Publik dengan tajuk “Membedah Polemik MEMILES: Bisnis Investasi atau Aplikasi?” pada Sabtu (08/02) di Hotel Grand Sahid Jaya JI. Jendral Sudirman No.86, Jakarta Pusat.

David Okta, Ketua FKMN dalam pembukaan mengatakan, Forum ini dibentuk secara dadakan untuk kepentingan 270 ribu member, karena perjuangan kita sama, untuk kelanjutan/menyelamatkan MeMiles.

Sementara itu, Dr. Chudry Sitompul SH.MH, Guru Besar Hukum Pidana UI mengatakan, kasus ini belum tahu tuduhan apa yang dituduhkan,apakah perdata atau pidana,tapi kalau dilihat dari perkembangan kasus ini,sudah masuk dalam kasus pidana,harus diketahui dulu apa pidananya,Misalkan kalau TPPU harus dipahami dulu sumber uang dari mana,uang yang disitakan uang halal,punya member,jadi legal ,bukan ilegal,harus ada pembuktian yang jelas.

“Tetapi yang paling penting adalah apakah orang-orang itu benar-benar mendapat bonus atau apapun namanya dari uang top up, masuk ke dalam rekening PT. Kam and Kam yang menyelenggarakan bisnis apilkasi itu?,” pungkasnya.

Turut hadir para Narasumber: Dr. Chudry Sitompul SH.MH, Guru Besar Hukum Pidana UI, Dr. Syahganda Nainggolan, Pengamat Sosiologi Politik, Salamudin Daeng, Pengamat Ekonomi UBK, Jordy Wong Sidharta, Digital Marketing Expert, dan David Okta, Ketua FKMN.(May) 

By admin

2 thoughts on “FKMN Gelar Diskusi Publik Dengan Tajuk Membedah Polemik MEMILES: Investasi atau Aplikasi?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!