Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC), yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan. Dir Siber Bareskrim Polri telah menangkap empat orang tersangka inisial CT, NTS, YH dan SA, terungkap aksi para tersangka tersebut mengakibatkan perusahaan asal Korsel dan Taiwan mengalami kerugian hingga Rp84,4 milyar.

Keberhasilan Dirtipidsiber Bareskrim Polri dalam membongkar modus Penipuan Skema Bussiness Email Compromise patut diberikan apresiasi, jika ini tidak terbongkar maka oknum kejahatan tersebut akan terus melancarkan aksinya.

“Dengan hal ini kami mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri melalui jajaran Dirtipidsiber Polri yang di pimpin oleh Brigjen Pol Asep Edi Suheri selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dapat mengungkap kasus Penipuan Skema Bussiness Email Compromise yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan tersebut,” kata Ketua Umum LPPI Dedi Siregar di Jakarta, Sabtu (2/10/2021).

Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edy Suheri menjelaskan para pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.

“Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana. Dimana, yang seharusnya uang itu masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku,” kata Asep.

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh polisi diantaranya, uang tunai Rp 29 miliar, 3 telephone selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, Paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM , 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, aurat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!