Foto: Istimewa

Jakarta, Media Indonesia Raya – Perbedaan latar belakang pendidikam dan gelar S1 dan S2 dari Jaksa Agung ST Burhanudin telah menjadi polemik. Sebab data di dalam buku pengukuhan Guru besar dengan di situs resmi Kejaksaan Agung berbeda.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Pemuda Indonesia (DPP LPPI) mengatakan, jika terbukti memberikan informasi yang salah dan ijazahnya palsu, maka ST Burhanudin harus dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor 1 di Kejaksaan Agung.

Seperti pemberitaan yang sedang ramai di jagat medsos soal adanya dugaan penggelapan informasi asal muasal ijazah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang di sebut-sebut dapat mencoreng reputasi kantor Kejaksaan Agung serta Kabinet Kerja Presiden.

Mengenai hal perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung ini yang menjadi perhatian bagi LPPI apabila penggelapan informasi ijazah Jaksa Agung tersebut terbukti itu benar merupakan bentuk pembohongan publik dan merupakan tindakan tercela dan sekaligus mencoreng pemerintahan Jokowi.

“Oleh karena itu, kami meminta agar di lakukan penelusuran dan pengusutan oleh pihak penegak hukum agar data yang simpang siur mengenai riwayat pendidikan Jaksa Agung dapat di ungkap dengan sebenarnya. Dan apabila ditemukan unsur kesengajaan dan melakukan manipulasi informasi yang beredar di publik maka sangat bisa posisi Jaksa Agung untuk di reshuffle dari Kabinet Kerja Presiden Jokowi,” kata Ketua Umum LPPI Dedi Siregar di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Dia menyarankan agar hal ini perlu di ungkap karena sangat memalukan dan membuat rakyat tidak percaya lagi dengan institusi Kejaksaan Agung karena begitu gampangnya melakukan tindakan yang membuat gaduh dan meresahkan.

“Atas dasar itulah maka kami melakukan gerakan untuk meminta agar kasus ini dapat di tuntaskan, kami memberikan himbauan kepada Presiden agar melakukan penelusuran data izasah Jaksa Agung. Dengan bergerak melakukan pemasangan spanduk di beberapa titik, kami juga berencana akan melakukan unjuk rasa terkait persoalan izasah yang sangat meresahkan publik ini,” ucap Dedi Siregar.

Dedi juga mengingatkan bahwa perlu dipahami bahwa perbedaan data pendidikan Jaksa Agung yang selama ini beredar merupakan persoalan besar yang tidak bisa hanya diklarifikasi saja. Namun harus juga diberikan sangsi yang tegas sebagai bentuk pertanggung jawaban moral, dan maka dia mendesak agar permasalahan ini mendapatkan titik terang.

“Kami khawatir dengan persoalan ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas Kejaksaan dan membingungkan publik,” terang Dedi Siregar.

Adapun tuntutan LPPI adalah sebagai berikut:

1. Kami minta presiden untuk menindak dan menelusuri keabsahan ijazah jaksa agung.

2. Kami menuntut Jaksa Agung untuk di resufle dari kabinet apabila terbukti tidak memberikan data riwayat pendidikan secara benar

3. Kami meminta Jaksa Agung untuk tidak membohongi publik terkait keabsahan riwayat pendidikan Jaksa Agung

Selain itu, Dedi Siregar menyampaikan rencana mereka untuk berunjuk rasa didepan istana negara.

“Kami lakukan pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021, tepatnya pukul 13.00 Wib,” pungkas Dedi Siregar.

Dari penelusuran yang dilakukan LPPI, data riwayat pendidikan Burhanuddin berbeda antara di buku pengukuhan profesornya dengan data publik serta data di situs resmi Kejaksaan Agung. Di buku pengukuhan tersebut Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983. Sementara di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980.

Sedangkan untuk pendidikan pasca-sarjananya, di situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin menyebut lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001. Sementara di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001.(Win/Red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!